Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Fatwa Omaya, peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) asal Kelurahan Kerabut, Pangkalpinang, Kamis (16/10).
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, di kediaman almarhum.
Pj Sekda Fery Afriyanto menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya almarhum sekaligus menyerahkan santunan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi pekerja.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga almarhum diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk nyata peran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik di instansi pemerintah maupun sektor swasta.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja aktif. Santunan ini memang tidak dapat menggantikan peran almarhum sebagai kepala keluarga, namun diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Evi.
Evi menambahkan, peserta yang telah aktif minimal tiga tahun juga berhak atas manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia, dengan total manfaat hingga Rp174 juta untuk maksimal dua anak.
Selain pekerja penerima upah, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, dan pekerja mandiri lainnya.
“Dengan iuran hanya Rp36.800 per bulan, peserta kategori BPU sudah bisa mendapatkan tiga program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Kami mengajak masyarakat untuk segera mendaftar agar terlindungi dari risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja,” jelasnya.
Ahli waris almarhum Fatwa Omaya menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.
“Santunan ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin, terutama untuk biaya pendidikan anak-anak kami,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk terus memastikan seluruh pekerja Indonesia, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi pekerja serta keluarganya.
