Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi memberikan stimulus berupa potongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 guna meringankan beban ekonomi masyarakat tanpa mengurangi manfaat perlindungan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, Selasa, menyampaikan bahwa diskon besar ini merupakan momentum bagi para driver ojek daring, kurir, sopir, hingga pelaku UMKM di wilayahnya untuk mendaftarkan diri.

Rincian Diskon dan Masa Berlaku
Berdasarkan regulasi terbaru, terdapat pembagian jangka waktu pemberian diskon berdasarkan sektor usaha:
• Sektor Transportasi (Ojek Online, Sopir, Kurir): Diskon 50 persen berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
• Sektor Non-Transportasi (Pedagang, Petani, Nelayan dan lainnya): Diskon 50 persen berlaku mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Dengan adanya diskon ini, iuran menjadi sangat terjangkau:
• Iuran JKK: Dari normalnya Rp12.000 menjadi hanya Rp6.000.
• Iuran JKM: Dari normalnya Rp6.800 menjadi hanya Rp3.400.
• Total Iuran: Cukup membayar sekitar Rp9.400 per bulan (bergantung pada kategori upah).

"Ini adalah proteksi yang sangat murah. Dengan iuran di bawah sepuluh ribu rupiah, pekerja sudah bisa tenang. Kami juga mengimbau peserta untuk memanfaatkan kemudahan pendaftaran dengan membayar sekaligus di muka, misalnya untuk 6 bulan atau 1 tahun, agar perlindungan tidak terputus," jelas Evi.

Manfaat Tetap Maksimal: Fasilitas Kelas 1 Pemerintah

Evi menegaskan, meski iuran dipotong setengah harga, nilai manfaat yang diterima peserta tetap penuh sesuai standar tertinggi:
• Perawatan Medis: Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta mendapatkan perawatan di rumah sakit pemerintah dengan fasilitas perawatan kelas 1 tanpa batasan biaya (unlimited) hingga sembuh.
• Santunan Kematian Akibat Kerja: Ahli waris mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak maksimal Rp174 juta.
• Santunan Kematian Biasa: Bagi peserta aktif yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan mulai dari 10jt -42jt.

Syarat Mendapatkan Diskon

Program diskon 50% ini dapat dinikmati oleh peserta BPU (lama maupun baru) yang iurannya tidak dibiayai oleh skema APBN atau APBD.

"Kami ingin memastikan negara hadir di tengah risiko kerja masyarakat. Jangan tunggu musibah datang baru mendaftar. Dengan biaya yang kini lebih terjangkau, mari manfaatkan program ini demi kesejahteraan keluarga di rumah," kata Evi.



Pewarta: Try M Hardi
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026