Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani perjanjian kerja sama dan melaksanakan monitoring evaluasi terkait Instruksi Presiden No 21 Tahun 2021, Rabu (18/12).
Penandatangan kerja sama ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Muhyidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M.Teguh Darmawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M.Teguh Darmawan, mengatakan kegiatan monitoring evaluasi kerjasama ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Sedangkan untuk penandatanganan perpanjangan kerja sama ini dilakukan setiap dua tahun sekali.
"Saya selaku pimpinan di Kejati Babel mengucapkan terimakasih atas kepercayaan untuk menjalin kerjasama ini kembali khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.
Ia mengatakan, Kejati sebagai mitra menjalankan fungsi untuk mengawasi agar masyarakat mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan dengan adanya perpanjangan kerjasama ini, hubungan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung semakin meningkat. Kami juga siap untuk membantu serta memberikan pelayanan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan kepatuhan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengharapkan dengan adanya upaya sinergisitas yang sudah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi dapat lebih memberikan peran dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Bangka Belitung sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
"Tentunya kami harus lebih banyak berperan lagi dalam menyelesaikan permasalahan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di wilayah Bangka Belitung," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi langkah sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai upaya percepatan serta optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja di wilayah itu.
"Kita harapkan dengan adanya kerjasama ini, sosialisasi dan edukasi terkait dengan kepatuhan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semakin masif," ungkap Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin.
Ia mengungkapkan, adanya kerjasama ini dapat mengawal Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota di Bangka Belitung dapat memastikan para pekerja sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Sejauh ini tenaga kerja yang baru terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Belitung tercatat masih sekitar 39% dengan jumlah 221.000 dari 563.000 pekerja . Sinergi dengan Kejaksaan ini adalah salah satu langkah bagaimana kita mempercepat perlindungan bagi pekerja di Bangka Belitung," katanya.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan ditargetkan agar melindungi sebesar 55,87 persen pekerja yang ada di Bangka Belitung.
"Kami menyadari tidak bisa bekerja sendiri dan harus berkolaborasi dengan seluruh stakeholder agar target tersebut bisa tercapai. Tentunya peran Kejaksaan sangat penting untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan para pekerja yang ada di Bangka Belitung" katanya.
Ia menyebutkan, sampai saat ini perusahaan yang aktif sebanyak 4.603 perusahaan dengan jumlah pekerja yang baru terlindungi BPJS ketenagakerjaan sebanyak 221.000 pekerja.
"Dari semua perusahaan yang aktif ini, masih banyak yang masih kami berikan edukasi dan sosialisasi supaya hak para pekerja terpulihkan dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan. Berdasarkan data yang ada, terdapat 1.068 perusahaan yang masih menunggak iuran dengan total nilai sekitar Rp3,8 miliar," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat menyampaikan selain penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel dan Kejaksaan Tinggi kegiatan hari ini juga diikuti dengan penandatanganan Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.