Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota KORPRI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Santunan kematian tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris Muhhamad Nazli anggota KORPRI Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel pada hari peringatan KORPRI ke-53 Tahun 2024 di halaman kantor Gubernur Kepulauan Babel, Rabu (4/12).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan, penyerahan santunan kepada ahliwaris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
"Santunan yang diterima oleh ahli waris ini merupakan manfaat bagi para anggota KORPRI yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Sebelumnya pada 5 Maret 2024, Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penandatanganan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengenai pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI Provinsi Babel.
Terkait kerjasama tersebut, pihak Pemprov Babel sangat menyambut baik hal itu dan berharap bisa diikuti oleh KORPRI Kabupaten/Kota sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada para anggota KORPRI.
Secara kelembagaan ASN mereka sudah tercover di Askes, tetapi secara personal mereka butuh perlindungan sosial di bidang ketenagakerjaan.
Selain itu, selama ini sesama anggota KORPRI sudah saling membantu. Namun dengan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan ini, maka ketika mereka meninggal akan mendapatkan santunan yang lebih besar dari yang selama ini diberikan oleh KORPRI.