Pemkab Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat Peraturan Bupati (Perbup) no 46 Tahun 2019 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai pedoman umum untuk membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Perbub ini telah ditetapkan Bupati pada Oktober 2019 dan merupakan implemtasi dari Permdagri No 18 Tahun 2018 Tentang Lemba Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa(LAD)," Kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Herman melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan, Misunder di Toboali, Jum'at.

Ia menjelaskan setelah disahkan oleh Bupati Bangka Selatan Perbub ini langsung disosialisasikan di Kecamatan saat pelaksanaan pembinaan LKD dan LAD pada 2019 silam.

"Perbup ini sudah kami sosialisasikan dan sudah bisa menjadi acuan umum dalam membentuk dan mengatur LKD dan LAD," kata dia.

Ia mengatakan maksud pembentukan Perbup tersebut adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan Desa dan Kelurahan.

"Sedangkan tujuan pengatuaran LKD ini adalah untuk mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan desa," kata dia.

Tidak hanya itu, Perbup tersebut juga harus dijadikan sebagai acuan umum dalam pemilihan Ketua RT maupun Ketua RW yang ada di Desa maupun Kelurahan.

"Perbub ini juga mengatur tentang pemilihan Ketua RT dan Ketua RW namun hanya bersifat umum, sedangkan untuk petunjuk teknis akan diperjelas melalui Perdes maupun tata tertib di Kelurahan akan tetapi harus tetap selaras dengan perbub tersebut," kata dia.

 

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020