Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak empat tahun terakhir mulai dari tahun 2016 hingga 2019 telah mengeluarkan 387 izin lingkungan.

"Sejak 2016 silam hingga akhir 2019 ki telah mengeluarkan sebanyak 387 izin lingkungan yang ada di Bangka Selatan," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Gatot Wibowo di Toboali, Sabtu.

Ia mengatakan dari 387 Izin Lingkungan yang telah dikeluarkan terdiri dari 328 Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup sebanyak 53 ijin.

"Selain itu izin lingkungan lainnya yang kami keluarkan yakni Anilisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebanyak 6 izin," kata dia.

Adapun dari 53 izin UKL dan UPL yang dikeluarkan oleh Pemkab Bangka Selatan dengan rincian sebanyak 18 izin pertambangan atau afiliasi, 18 izin untuk irigasi, 3 izin Rumah Sakit, 1 izin Pabrik, 4 izin untuk PLN, 2 izin SPBU, 5 izin telekomunikasi atau Bts dan satu izin perhotelan serta satu izin perikanan.

Sedangkan dari 6 dokumen perizinan AMDAL yang dikeluarkan dengan rincian sebanyak empat dokumen izin untuk pertambangan, satu izin perkebunan dan satu izin jalan," kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020