Koba (Antara Babel) - Pihak Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan, Paul (36) pemilik timah balok sebanyak 1,8 ton terancam hukuman 10 tahun penjara karena tanpa mengantongi dokumen yang sah.

"Pelakunya sudah kami tangkap setelah beberapa minggu dilakukan pengejaran, sekarang sedang diperiksa secara intensif dan bisa dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah, AKBP M Zainul melalui Kasat Reskrim AKP Pebriandi Haloho di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, Paul akan dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Selain ancaman hukuman 10 tahun penjara, pelaku juga dikenakan denda sekitar Rp10 miliar dan saat ini kasusnya sedang diproses lebih lanjut," ujarnya.

Ia menyatakan, praktik penyelundupan timah ini melibatkan tiga pelaku yaitu Paul sebagai pemilik timah, Setio Irawan supir truk dan Wagiatmo merupakan kuli angkut timah.

"Ketiganya sedang diperiksa secara intensif, kasus ini tetap kami proses dan jika secara sah serta meyakinkan ketiganya terlibat maka berkas kasusnya akan kami lanjutkan ke pengadilan," ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik penyelundupan timah balok ini terjadi pada Minggu (3/8) lalu yang diungkap langsung pihak Brimobda Bangka Belitung.

"Dua tersangka langsung ditangkap di tempat, sementara Paul, pemilik timah menurut informasi saat itu sedang berada di kampungnya," ujarnya.

Setelah beberapa minggu dikejar polisi, maka akhirnya Paul ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungaiselan.

Timah tersebut menurut informasi akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang dan untuk mengelabui petugas, Paul memasukkan timah balok tersebut ke mobil ekspedisi mengangkut buah cempedak.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014