Pangkalpinang (ANTARA) - Filsafat hukum itu seperti kaca pembesar yang membantu kita melihat hukum dengan lebih jelas dan lebih tajam. Ia bukan sekedar omong kosong rumit yang hanya dipahami oleh akademisi atau dosen di ruang kuliah. justru, filsafat hukum adalah cara berpikir yang membuat aturan hukum yang benar-benar bermakna dan tidak berhenti sebagai text formal semata. Tanpa cara berfikir filosofis, Undang-Undang hanya menjadi kumpulan pasal yang kaku dan jauh dari rasa keadilan.

Di Indonesia, filsafat hukum memegang peran penting agar hukum tidak menjadi sekedar tulisan mati. UUD 1945, KUHP dan berbagai peraturan lainnya membutuhkan ruh agar bisa diterapkan secara adil. Dengan filsafat hukum, hukum bisa hidup, bergerak dan merespon masalah nyata seperti korupsi, konflik agraria, hingga pengelolaan persoalan laut dan perikanan. Menurut penulis, hukum Indonesia perlu memadukan pemikiran Barat dengan nilai budaya lokal agar keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting di era gadget, internet, dan kecerdasan buatan yang terus berkembang pesat.

Pemikiran Hans Kelsen, misalnya, memberikan gambaran bahwa hukum memiliki sistem bertingkat. Ia menjelaskan bahwa norma hukum tersusun secara hierarkis, dari yang tertinggi hingga yang terendah. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 berada di puncak, kemudian diikuti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan teknis seperti APBN. Pemikiran ini penting untuk menjaga keteraturan sistem hukum dan mencegah benturan antar aturan. Namun, Kelsen terlalu menekankan aspek formal dan sering melupakan dimensi moral.
 
Di sinilah pemikiran Thomas Aquinas menjadi relevan. Aquinas menekankan bahwa hukum harus selaras dengan hukum alam dan nilai ketuhanan. Artinya, hukum tidak boleh bertentangan dengan rasa keadilan dan nurani manusia. Contohnya dapat dilihat dalam kasus korupsi proyek E-KTP, di mana pengadilan membatalkan praktik curang yang merugikan negara dan rakyat kecil. Putusan tersebut tidak hanya berdasarkan aturan tertulis, tetapi juga pada pertimbangan keadilan. Hal ini sejalan dengan ajaran Aristoteles tentang keadilan distributif, yaitu pembagian hak dan kewajiban secara profesional sesuai peran dan usaha masing-masing.

Pentingnya filsafat hukum juga tampak dalam persoalan kedaulatan laut, khususnya di wilayah Natuna. Nelayan Indonesia kerap dirugikan oleh praktik penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing di wilayah perairan nasional. Dalam konteks ini, pemikiran John Stuart Mill tentang utilitarianisme dapat dijadikan pijakan. Kebijakan hukum seharusnya diarahkan untuk menghasilkan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan sanksi berat, tetapi juga harus dibarengi dengan kebijakan afirmatif yang meningkatkan kesejahteraan nelayan, seperti bantuan alat tangkap, akses permodalan, dan perlindungan hukum yang memadai.

Immanuel Kant kemudian menambahkan bahwa hukum harus dihormati sebagai perintah moral yang bersifat mutlak. Kedaulatan negara tidak boleh dilanggar oleh kepentingan apapun. Kasus kapal tongkang Karya pada tahun 2023 menunjukkan bagaimana hakim tidak hanya menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas dan perdamaian internasional. Pendekatan ini menghasilkan perlindungan bagi nelayan sekaligus menjaga hubungan antarnegara, sehingga hukum berfungsi secara bijaksana.

Pemikiran John Rawls juga menawarkan perspektif keadilan yang sangat relevan bagi Indonesia. Rawls mengajarkan konsep veil of ignorance, yaitu membayangkan diri kita tidak mengetahui posisi sosial kita sendiri. Dengan cara berpikir ini, kebijakan negara akan lebih adil karena tidak berpihak pada kelompok tertentu. Jika seseorang membayangkan dirinya sebagai nelayan miskin di Palembang, tentu ia akan menginginkan pembagian anggaran negara yang adil. Konsep ini sangat cocok diterapkan dalam penyusunan RAPBN 2026 agar tidak dikuasai oleh kepentingan oligarki.

Nilai ini semakin kuat jika dipadukan dengan budaya gotong royong ala Ki Hajar Dewantara. Hukum seharusnya menciptakan harmoni sosial, bukan konflik berkepanjangan. Contohnya, penerapan mediasi di pengadilan untuk perkara ringan terbukti lebih murah, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu bersifat menghukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan. 

Namun, tidak semua pandangan tentang hukum bersifat optimis. Michel Foucault mengkritik bahwa hukum seringkali menjadi alat kekuasaan untuk mengendalikan kelompok lemah. Kritik ini terasa nyata di Indonesia, misalnya melalui dugaan intervensi politik terhadap KPK dan Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, menurut saya pandangan ini tidak boleh diterima begitu saja. Pemikiran Socrates mengajarkan kita untuk terus bertanya dan berpikir kritis agar kebenaran tidak ditelan mentah-mentah.

Jean Paul Sartre juga menegaskan bahwa manusia bertanggung jawab atas pilihannya sendiri. Hakim dan penegak hukum harus berani berpikir mandiri dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan. Sikap ini penting untuk menghapus sisa-sisa hukum kolonial Belanda yang kaku dan tidak sesuai dengan nilai keadilan masyarakat Indonesia. 

Di era kecerdasan buatan dan big data, filsafat hukum menjadi semakin penting. Penggunaan teknologi dan penegakan hukum berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama terhadap kelompok miskin dan rentan. Jurgen Habermas menekankan pentingnya komunikasi terbuka dan transparansi dalam pengambilan keputusan. Indonesia memiliki peluang untuk menegakkan konsep "gotong royong digital" melalui pengaturan hukum siber yang inklusif dan adil bagi semuanya.

Pada akhirnya, filsafat hukum bukanlah disiplin yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Ia justru menjadi panduan berpikir agar hukum benar-benar berpihak pada rakyat. Dengan memadukan pemikiran Hans Kelsen, John Rawls, dan nilai-nilai Ki Hajar Dewantara, Indonesia berpeluang membangun negara hukum yang kuat sekaligus berkeadilan. Pertanyaan mendasarnya tetap sederhana: apakah hukum yang kita tegakkan benar-benar membantu rakyat? Filsafat hukum mengajak kita untuk terus bertanya, mengoreksi, dan memperbaiki. Inilah saatnya menjadikannya sebagai fondasi berpikir demi Indonesia yang lebih adil.

 

*) Penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung 



Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026