Pendapatan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga November 2019 mencapai Rp47,9 miliar.

"Sampai November 2019 mencapai Rp47,9 miliar, untuk Desember baru direkap dan hasilnya biasanya bisa diketahui pada akhir Januari 2020," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) UPT Dinas Bangka Tengah, Desi Sinorita di Koba, Selasa.

Menurut dia target penerimaan pajak pada 2019 sebesar Rp52,2 miliar dan pihaknya opitimis akan tercapai target meskipun belum keluar hasil rekapan bulan Desember 2019.

Sumber penerimaan pajak hingga November 2019 yaitu PKB mencapai Rp22,82 miliar, denda PKB sebesar Rp738 juta, BBN-KB sebesar Rp24,115 miliar, Denda BBN-KB sebesar Rp133 juta dan PAP sebesar Rp105 juta.

"Dari Lima jenis pungutan pajak yaitu PKB, Denda PKB, BBN-KB, Denda BBN-KB dan Pajak Air Permukaan (PAP) hanya jenis pungutan BBN-KB yang tidak mencapai target sedangkan jenis pungutan lainnya melebihi target," ujarnya.

Ia mengatakan, dari lima jenis pungutan tersebut Pajak Air Permukaan (PAP) melebihi target yaitu sebesar 175 persen, diikuti denda BBN-KB sebesar 126 persen, denda PKB sebesar 95 persen, kemudian PKB sebesar 92 persen dan terakhir BBN-KB sebesar 76 persen.

"Pendapatan BBN-KB tidak mencapai target karena daya beli masyarakat akan kendaraan baru mengalami penurunan," ujarnya.

Ia mengatakan, pencapaian target penerimaan pajak kendaraan menjadi tolok ukur kinerja lembaga tersebut.

"Kami mampu melampaui target tersebut, tentu pada 2020 target bakal ditambah merujuk hasil pada 2019," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020