Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima pelayanan pengaduan dan informasi terkait penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diselenggarakan pihak KPU.

"Kalau ada masyarakat yang melihat kejanggalan atau pelanggaran dalam rekrutmen anggota PPK, silakan mengadukan ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, layanan pengaduan dan informasi ini dalam rangka tugas pengawasan untuk membentuk penyelenggara yang berintegritas.

"Kita ingin mengawali Pilkada Bangka Tengah dengan penyelenggara yang berintegritas," ujarnya.

Ia mengatakan, pengaduan dan laporan masyarakat tentu terkait dengan rekrutmen anggota PPK di antaranya persyaratan, keterlibatan di partai politik dan sudah pernah menjadi penyelenggara dua kali secara berturut-turut.

"Tentu kami menunggu ada laporan masyarakat terkait rekrutmen anggota PPK tersebut dan segera kami tindak lanjuti," ujarnya.

Ia mengatakan, setiap pengaduan akan diproses dengan mendalami pengaduan tersebut sehingga bisa ditentukan apakah pelanggaran masuk ke ranah hukum atau hanya sebatas administrasi.

"Namun yang pasti, kami hanya mengharapkan KPU dapat mempedomani aturan dan mekanisme tentang rekrutmen anggota PPK," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020