Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan PT. Taspen daerah itu untuk memberikan jaminan sosial dan kesehatan bagi pegawai non ASN atau tenaga kontrak.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin di Sungailiat, Senin mengatakan, kerja sama ini sebagai upaya memberian hak bagi tenaga kontrak untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Jaminan sosial bagi seluruh pegawai di Pemerintah Kabupaten Bangka penting dilakukan karena sudah diatur pemerintah dalam undang-undang," jelasnya.

Menurut wabup, pemerintah mempunyai kewajiban memberikan perlindungan sosial bagi pegawainya termasuk tenaga non ASN atau tenaga kontrak  yang terlibat dalam penyelenggaran pemerintahan.

"Perlindungan jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pegawai non ASN adalah bagian dari perhatian pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang," jelasnya.

Sementara asisten manager PT. Taspen Bangka Belitung, Saiful mengatakan, pemberikan jaminan bagi tenaga kontrak atau non ASN dapat dibebankan melalui alokasi anggaran APBD maupun APBN.

"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat mengalokasikan dana melalui APBD atau APBN untuk peserta JKK dan JKM bagi non ASN," jelasnya.

Dikatakan, PT. Taspen dalam memberikan jaminan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, dimana dalam peraturan tersebut PT. Taspen berhak untuk mengelola jaminan sosial pegawai kontrak atau non ASN.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020