Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aditya Rizki Pradana atau yang sering disapa ARP menyatakan bahwa sebagai warga negara, nelayan memiliki hak untuk merekomendasikan untuk merivisi Perda RZWP3K.

"Sebagai warga negara nelayan bisa merekomendasikan Perda RZWP3K untuk direvisi, terlebih hal tersebut demi keberlangsungan hidup mereka," kata ARP usai menghadiri pertemuan dengan nelayan Bangka Selatan di Toboali, Kamis.

Menurut dia, sebagai anggota DPRD Babel akan terus berupaya mendorong agar ketua fraksi yang tergabung dalam kepanitiaan RZWP3K untuk meninjau ulang IUP yang ada.

Selain itu, Pada poin 8  dokumen RZWP3K belum sepenuhnya final sehingga masih dapat diubah dan direvisi.

"Dengan belum finalnya dokumen RZWP3K ini Semoga dapat dimanfaatkan oleh teman-teman nelayan sehingga memaksimalkan agar wilayah tangkap benar-benar diperjuangkan," kata dia.

Tidak hanya itu, ARP juga meminta sesama anggota DPRD Babel dapil Bangka Selatan ikut berjuang dan satu suara dalam memperjuangkan aspirasi terkait zona tambang yang dirasa  mengganggu nelayan.

"Melalui fraksi masing-masing, saya berharap dapat memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan nelayan kita. Jika memang tidak termasuk ke dalam Pansus RZWP3K maka fraksi menjadi ujung tombak  kita semua," kata dia.

Sebelumnya diberitakan puluhan Nelayan Kabupaten Bangka Selatan meminta usulan peraturan daerah tentang Draf Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditinjau ulang karena berpotensi merugikan nelayan.

Usulan tersebut disampaikan 50 orang perwakilan nelayan dari Tanjung timur,  baher,  tanjung kubu namak batu perahu kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung yang di fasilitasi oleh DPRD Basel pada kamis siang.

Ketua Nelayan Batu Perahu Joni Zuhri mengatakan dalam audiensi ini ada beberapa poin yang disampaikan oleh para perwakilan nelayan tersebut

Adapun poin poin saran yang disampaikan nelayan adalah terkait penetapan zona tambang dalam draf perda RZWP3K ada beberapa titik secara aturan undang undang kelautan tidak boleh diterapkan zona tambang karena ada pulai kecil.

Selain itu  wilayah tangkap nelayan kalau mengacu pada draf itu dibatasi  secara aturan hukum, dan jika dilanggar nelayan terancam di pidana.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020