Kapolda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat menegaskan agar lahan bekas tambang yang sudah direklamasikan tidak ditambang kembali guna menjaga kelestarian lingkungan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jendral bintang satu ini usai melaksnaakan penghijauan kembali di lahan bekas tambang di Toboali, Jum'at Pagi.

"Guna menjaga kelestarian alam dan lingkungan, khususnya lahan tambang yang sudah direklamasi saya sepakat tidak boleh ada aktivitas penambangan di wilayah tersebut," kata dia.

Baca juga: Polda Babel hijaukan lahan bekas tambang di Bangka Selatan

Ditegaskannya setiap tambang yang sudah direboisasi tidak boleh ditambang kembali. Polres polda akan bersama pemerintah daerah dan masyarakat harus ikut mengawasi agar hal ini dapat tercapai.

Sebagai rambu-rambu, pihaknya bersama PT Timah Pemkab dan Forkominda Basel telah memasang plang himbauan tidak melakukan aktivitas penambangan disekitar lahan reklamasi.

Ia mengatakan akan memberikan sangsi tegas berupa tindakan hukum apabila lahan yang sudah direklamasi tapi ditambang kembali, terutama tambang ilegal.

Sesuai UU No 4 tahun 2009 Pasal 158 setiap orang yang melakukan penambamgan tanpa izin akan dikenakan sangsi tegas pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020