Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Wakil Ketua Dewan Mejelis Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur dalam dugaan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Abdul Ghofur diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Adapun dalam jadwal pemanggilan KPK, Abdul Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.
Diketahui, Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Abdul Ghofur diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA). Adapun dalam jadwal pemanggilan KPK, Abdul Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumya, KPK juga telah memanggil Abdul Ghofur pada 25 November 2019. Namun, saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.
Diketahui, Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.
Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.
Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.
Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020