Kepolisian Resor Bangka Barat, Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang tersangka dalam kasus pencurian pasir timah di kawasan pabrik Unit Metalurgi Mentok.

"Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan seorang karyawan PT Timah (Persero) Tbk, dia melakukan pencurian pasir timah seberat 2,9 kilogram," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Rabu.

Ia mengatakan, tersangka melakukan pencurian pasir timah di dalam pabrik perusahaan itu pada Selasa (28/1) saat sedang bekerja.

Tersangka berinisial HA (43), karyawan PT Timah (Persero) Tbk yang merupakan warga Kampung Tegalrejo, Sungaibaru, Mentok, pada Selasa (28/1) sekitar pukul 22.00 WIB telah melakukan tindak pencurian di perusahaan milik negara tersebut.

Adenan menjelaskan, pada saat itu pelaku sedang bekerja di bengkel untuk memperbaiki dinamo motor alat derek yang berada di sekitar gudang material perusahaan.

"Setelah selesai melakukan pekerjaannya, pelaku melihat pasir timah yang berserakan di bawah mesin derek itu dan dikumpulkan menggunakan kantung plastik," katanya.

Kantung plastik berisi pasir timah itu kemudian disimpan pelaku di dalam baju, namun ketahuan petugas satuan pengamanan PT Timah saat dilakukan pemeriksaan rutin dan langsung dilakukan penangkapan.

"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan proses penyidikan," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik resmi menetapkan pelaku HA sebagai tersangka.

Penindakan tegas terhadap pelaku pencurian tersebut diambil guna meningkatkan pengamanan di kawasan perusahaan milik negara dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020