Muntok (Antara Babel) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap dua orang yang diduga sebagai penimbun bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
"Penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisal Sp (56) dan Mr (56) kami lakukan di rumah Mr yang berada di Jalan Pasar Nomor 98 Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Parittiga," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Senin.
Ia mengatakan, penindakan terhadap pelaku karena mereka diduga melakukan penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
"Kami melakukan penangkapan pada Kamis (4/9) sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di gudang milik Mr yang berada di belakang rumahnya," kata dia.
Pada saat petugas datang ke lokasi dan menanyakan perihal perizinan aktivitas penimbunan dan perdagangan solar tersebut, kata dia, para pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud.
Menurutnya, aktivitas para pelaku itu melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Selain mengamankan pemilik rumah, Mr, kami juga mengamankan Sp warga Desa Kedondong, Kecamatan Jebus," katanya.
Selain tersagka, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh jerigen berisi solar bersubsidi.
"Jadi Mr bertindak sebagai penampung yang membeli solar bersubsidi dari Sp. Sp merupakan seorang pengerit yang biasa membeli solar di SPBU yang ada di daerah itu," katanya.
Menurut pengakuan tersangka Sp, kata dia, Sp biasa menjual solar kepada Mr dengan harga Rp160.000 per jerigen berisi sekitar 17 liter, sementara Mr menjual kembali dengan harga Rp170.000 kepada masyarakat di daerah itu.
Selain menahan tersangka dan barang bukti solar, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kijang pickup dengan nomor polisi BN 9095 LJ yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses lebih Lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisal Sp (56) dan Mr (56) kami lakukan di rumah Mr yang berada di Jalan Pasar Nomor 98 Puput Bawah, Desa Puput, Kecamatan Parittiga," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Senin.
Ia mengatakan, penindakan terhadap pelaku karena mereka diduga melakukan penimbunan dan perdagangan solar bersubsidi tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
"Kami melakukan penangkapan pada Kamis (4/9) sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di gudang milik Mr yang berada di belakang rumahnya," kata dia.
Pada saat petugas datang ke lokasi dan menanyakan perihal perizinan aktivitas penimbunan dan perdagangan solar tersebut, kata dia, para pelaku tidak bisa menunjukkan surat izin yang dimaksud.
Menurutnya, aktivitas para pelaku itu melanggar pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Selain mengamankan pemilik rumah, Mr, kami juga mengamankan Sp warga Desa Kedondong, Kecamatan Jebus," katanya.
Selain tersagka, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh jerigen berisi solar bersubsidi.
"Jadi Mr bertindak sebagai penampung yang membeli solar bersubsidi dari Sp. Sp merupakan seorang pengerit yang biasa membeli solar di SPBU yang ada di daerah itu," katanya.
Menurut pengakuan tersangka Sp, kata dia, Sp biasa menjual solar kepada Mr dengan harga Rp160.000 per jerigen berisi sekitar 17 liter, sementara Mr menjual kembali dengan harga Rp170.000 kepada masyarakat di daerah itu.
Selain menahan tersangka dan barang bukti solar, Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kijang pickup dengan nomor polisi BN 9095 LJ yang digunakan untuk mengangkut solar tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses lebih Lanjut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014