PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan jemput bola, guna menyerahkan santunan kepada keluarga dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya Desa Tempilang, Bangka barat.

Santunan ini kita berikan untuk keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang berdomisili di wilayah Bangka barat. Korban meninggal dunia saat terjadi  kecelakaan lalu lintas pada Selasa (28/1) kemarin.

Berdasarkan UU No 34 dan PMK No. 16 tahun 2017, bagi korban kecelakaan ganda yang meninggal dunia, Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan kepada keluarga atau ahli waris korban, sebesar Rp50 juta.

Dan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan nominal maksimum biaya perawatan sebesar Rp 20 juta, guna meringankan beban keluarga korban.

"Seluruh korban kecelakaan tersebut, terjamin perlindungan Jasa Raharja," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Petugas Jasa Raharja wilayah Kabupaten Bangka Barat mewakili Jasa Raharja Babel, turut menyampaikan prihatin dan turut berduka cita atas peristiwa tersebut.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020