Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menindak sebanyak 1.250 pelanggar aturan berkendara di jalan raya selama Januari 2020.

"Peningkatan kegiatan penertiban di jalan raya ini kami harapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor agar semakin tertib saat berkendara di jalan raya," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Sabtu.

Menurut dia, sebanyak 1.250 pelanggar aturan berlalu lintas itu seluruhnya diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) dan wajib menjalani proses hukum yang berlaku.

Pihaknya juga menahan barang bukti berupa 746 lembar STNK, 308 lembar SIM, dan sebanyak 196 kendaraan bermotor.

"Kegiatan ini pada dasarnya untuk kebaikan bersama, salah satunya menekan jumlah kecelakaan di jalan raya," katanya.

Menurut dia, kecelakaan kendaraan bermotor sebagian besar terjadi karena faktor kelalaian pengendara, baik dalam hal kelengkapan kendaraan maupun pribadi yang memicu terjadinya kecelakaan.

"Peningkatan kegiatan penertiban di jalan raya ini juga sebagai upaya kami dalam meningkatkan kedisiplinan para pengendara," katanya.

Operasi penertiban dilakukan tidak hanya di dalam kota, namun juga di beberapa lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran sampai ke tingkat desa di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Penindakan kami lakukan terutama bagi para pelanggaran yang kasat mata, misalnya tidak menggunakan helm, muatan berlebih, kelengkapan kendaraan dan lainnya," katanya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas serta menggunakan helm dan kaca spion motor untuk keselamatan bersama.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020