DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melakukan evaluasi penegakkan peraturan daerah karena selama ini dinilai kurang maksimal.

"Evaluasi ini kami rasa perlu untuk dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja tahunan badan pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang," kata ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Sabtu.

Setiap tahun tidak kurang dari 10 hingga 20 perda yang dirancang atau direvisi, sehingga terkait dengan pelaksanaannya, pihaknnya selaku anggota legislatif memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan serta memberikan masukan kepada pemerintah kota terkait dengan pelaksanaannya.

Ia mengatakan, penegak Perda yaitu Satpol PP tentu akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari evaluasi Perda ini walaupun tak menutup kemungkinan ada beberapa OPD atau dinas yang juga menjadi pelaksana Perda tersebut.

"Kami akan memprioritaskan Perda yang dapat Menambah pendapatan asli daerah sehingga setiap tahun dengan bertambahnya Perda tentu logikanya akan semakin bertambah pula pemasukan bagi pemerintah kota, serta Perda yang selama ini menjadi sorotan masyarakat yaitu Perda ketertiban umum yang dirasakan mulai kendor kami akan mendukung penuh Satpol PP dalam rangka penegakan Perda tersebut," ujarnya.

Menurutnya yang masih menjadi PR sampai dengan hari ini adalah penertiban pedagang yang telah memanfaatkan badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu para pengguna jalan baik kendaraan maupun pejalan kaki.

"Hal ini tentu sudah berjalan bertahun-tahun dan harus segera direlokasi karena jelas bertentangan dengan Perda Ketertiban Umum yang disahkan tahun 2018 lalu," katanya.

Selain itu, untuk Perda tentang Pemanfaatan Aset Daerah juga akan dievaluasi apakah sudah berjalan efektif atau memang perlu untuk dilakukan penataan ulang karena di kota-kota besar lainnya pemanfaatan aset ini sangat besar porsinya dalam memberikan PAD bagi daerah.

Dikatakannya, DPRD sangat mendukung Satpol PP selaku penegak Perda untuk tidak takut terhadap pihak manapun selama dia berjalan di atas aturan perundang-undangan dan peraturan daerah. 

"Jangan kita tunduk kepada oknum atau siapa pun Karena jelas yang kita lakukan adalah menegakkan hukum berlaku sama bagi seluruh masyarakat. Senin ini kami akan memanggil bagian hukum pemerintah kota, Satpol PP serta OPD terkait untuk membahas evaluasi Perda di Kota Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020