Ditpolairda Polda Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan Personel Heli Korp Poludara Baharkam Polri berhasil mengamankan sebanyak 12.000 botol minuman keras impor ilegal yang akan diselundupkan ke Provinsi Lampung.

"Penyelundupan miras impor ilegal ini berhasil kami gagalkan pada Selasa (4/2) sekitar pukul 11.15 WIB. Miras tersebut kami amankan dari sebuah kapal berkapasitas mesin 2.100 PK di Perairan Maspari perbatasan Lampung dan Bangka Selatan," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat, Rabu.

Dari pengungkapan kasus tersebut, selain 12.000 botol miras ilegal berbagai merek, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kapal cepat tanpa nama dan delapan orang anak buah kapal, yaitu No selaku nahkoda, Wa selaku mekanik, Re, Sy, Da, Su, La dan Je selaku ABK.

"Kapal cepat ini berlayar dari Pulau Batam tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan muatan minuman berakohol berbagai merek tanpa izin," katanya.

Adapun modus operandinya, yaitu pelaku mengangkut minuman berkohol berbagai jenis merk chivas, vodka, black label dan lain-lain, yang dimuat secara dari kapal ke kapal di perairan over port limit (OPL) Batam yang akan dibawa menuju ke perairan Lampung.

Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan pengejaran dengan menggunakan helikopter yang telah menjadi target operasi. Karena saat pengejaran kapal itu tidak mau berhenti, maka petugas menembak mesin kapal tersebut.

"Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 323 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020