Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menargetkan pemasukan kas daerah dari sektor retribusi uang sampah mencapai Rp10 miliar per tahun.

"Kami menargetkan untuk pungutan retribusi sampah per bulan sampai Rp1 miliar, sehingga dalam satu tahun minimal didapatkan Rp10 miliar," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini Pemkot Pangkalpinang sedang mengatur seperti apa skema dan retribusi pengolahan sampah yang ada di setiap kelurahan.

Berdasarkan rapat koordinasi bersama lurah, camat dan OPD terkait, nantinya pemungutan uang retribusi sampah akan dilakukan langsung oleh petugas "Satgas Smile", selanjutnya uang tersebut diserahkan ke lurah.

"Uang hasil pungutan yang dihimpun di lurah dalam 1 X 24 jam akan langsung disetorkan ke kas daerah," katanya.

Ia menyebutkan, besaran uang retribusi sampah yang akan dipungut untuk rumah tangga per bulannya sebesar Rp15.000, tempat usaha Rp50.000, penginapan atau sejenisnya Rp250.000 dan hotel Rp500.000.

"Pungutan uang retribusi akan berlaku hari ini, kuponnya sudah dicetak dan tinggal pelaksanaannya di lapangan. Untuk yang ditarik retribusi sampah ini adalah mereka yang menggunakan jasa satgas dan pasukan kuning dengan tarif yang berlaku," katanya.

Dengan berlakunya skema baru, pihaknya optimistis berhasil meningkatkan pendapatan daerah kota Pangkalpinang melalui sampah dengan target Rp10 miliar per tahun.

"Para anggota "Satgas Smile" selain bergaji Rp1,5 juta per bulan, mereka juga akan mendapatkan insentif sebesar lima persen dari hasil pungutan retribusi sampah," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020