Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku berinisial ES (23) warga Sakobaru, Palembang ditangkap karena menyimpan sabu-sabu saat melintas di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Kamis.

Pelaku ES yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel saat berada di tepi jalan raya Pangkalpinang-Mentok, tepatnya di Desa Mayang, Simpangteritiip.

Penangkapan dilakukan personel Polres Bangka Barat saat sedang melakukan patroli dan mencurigai keberadaan sebuah truk yang terparkir di tepi jalan di lokasi itu.

"Personel curiga atas keberadaan truk warna merah bermuatan barang produk Unilever itu dan segera berhenti untuk memeriksa sopir dan kendaraan tersebut," katanya.

Saat diperiksa, personel menemukan satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 94,56 gram yang disimpan pelaku di plafon truk.

Selanjutnya, pelaku dibekuk petugas untuk dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan barang bukti disita.

Setelah dilaksanakan gelar perkara awal terhadap pelaku, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan dikenakan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020