Muntok (Antara Babel) - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry akan menaikkan tarif jasa penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menuju Tanjung Apiapi, Banyuasin, Sumatera Selatan mulai Senin (15/9).

"Tarif baru jasa penyeberangan ini berlaku untuk semua kategori, baik penumpang orang maupun kendaraan dengan rata-rata kenaikan sekitar 13 persen," ujar General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Pelabuhan Tanjung Kalian, Dadan Hermawan di Muntok, Sabtu.

Ia mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan tersebut sudah melalui pertimbangan biaya pokok operasional dan masih dalam batas kewajaran.

Menurut dia, penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Permenhub RI Nomor 31 tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi dan SK Direksi PT ASDP Nomor KD.257/OP.404/ASDP-2014 tentang Tarif Terpadu Lintas Antarprovinsi.

"Penyesuaian tarif ini berlaku di seluruh Indonesia dan untuk tarif penyeberangan Muntok-Tanjung Apiapi sudah ditetapkan dengan kenaikan bervariasi," kata dia.

Ia menerangkan, untuk penumpang orang dewasa mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 dari Rp30.000 menjadi Rp40.000, penumpang anak-anak dari Rp20.000 menjadi Rp25.000.

Untuk kendaraan golongan I dari Rp50.000 menjadi Rp60.000, golongan II dari Rp89.000 menjadi Rp105.000, kendaraan golongan III atau kendaraan roda dua di atas 500 cc dari Rp174.000 menjadi Rp200.000.

Kendaraan golongan IV jenis kendaraan penumpang naik harga dari Rp577.000 menjadi Rp670.000, angkutan barang dari Rp520.000 menjadi Rp600.000, golongan V atau truk jenis kendaraan penumpang dari Rp1.129.000 menjadi Rp1.310.000, angkutan barang dari Rp925.000 menjadi Rp1.075.000.

"Untuk kendaraan golongan VI kendaraan penumpang dari Rp1.903.000 menjadi Rp2.200.000, angkutan barang dari Rp1.515.000 menjadi Rp1.730.000," katanya.

Ia menambahkan, untuk kendaraan golongan VII juga mengalami kenaikan dari Rp2.044.000 menjadi Rp2.320.000, golongan VII dari Rp2.979.000 menjadi Rp3.380.000, serta golongan IX atau kendaraan dengan panjang 15 meter lebih dari Rp4.460.000 menjadi Rp5.040.000.

"Kami harapkan penyesuaian tarif ini tidak memberatkan para pengguna jasa penyeberangan karena harga baru tersebut masih masuk ke dalam kategori normal," katanya.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014