Kepolisian Resor Bangka Barat menggiatkan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) guna mencegah perundungan dan aksi kenakalan remaja lainnya.
"Berbagai kejadian perundungan dan aksi kenakalan remaja lain banyak dan mudah didapatkan melalui media dan jejaring sosial sehingga perlu sedini mungkin diberikan pemahaman agar tidak menjadi korban atau pelaku," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Minggu.
Menurut dia, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang luas dan menyeluruh seiring dengan kemajuan teknologi saat ini agar terhindar dari berbagai macam pengaruh negatif media sosial dan elektronik lainnya.
Perundungan atau "bullying" merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti secara fisik verbal, psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok dan bagian dari perilaku agresif yang dilakukan dengan niatan atau perencanaan untuk menyakiti orang yang dituju, seperti menyakiti secara fisik, verbal, nonverbal, psikologis, ataupun melalui media elektronik atau siber.
"Pemahaman tersebut harus disampaikan agar generasi muda di daerah ini bisa terhindar dari kejahatan tersebut," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami Undang-Undang ITE.
"Pola sosialisasi tatap muka langsung terus kami lakukan, terakhir kami laksanakan di SMP Negeri 2 Simpangteritip dengan sasaran siswa dan guru," katanya.
Dalam kegiatan yang diikuti para siswa, guru kelas, guru pendamping, dan pengelola sekolah tersebut, personel Polres Bangka Barat yang diwakili Kepala Unit Binpolmas Bripka Mahdali menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dilakukan agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
"Sekarang ini era media elektronik berkembang pesat, siswa-siswi perlu selalu bijak dalam menggunakan media sosial, terutama harus bijak dalam menyikapi adanya berita bohong dan berbagai bentuk berita yang bisa mengubah pola berpikir menjadi salah atau negatif yang akan berakibat pada kenakalan dan aksi kriminal," katanya.
Selain mencegah dampak negatif media elektronik, katanya, sosialisasi juga dimanfaatkan untuk mencegah berbagai tindak pidana lain, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan intoleransi.
"Kami berharap pola sosialisasi efektif dalam mencegah berbagai tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan ITE sehingga generasi muda semakin siap menerima derasnya berbagai informasi dari media elektronik dan mampu menyaring," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Berbagai kejadian perundungan dan aksi kenakalan remaja lain banyak dan mudah didapatkan melalui media dan jejaring sosial sehingga perlu sedini mungkin diberikan pemahaman agar tidak menjadi korban atau pelaku," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Minggu.
Menurut dia, generasi muda perlu mendapatkan pemahaman yang luas dan menyeluruh seiring dengan kemajuan teknologi saat ini agar terhindar dari berbagai macam pengaruh negatif media sosial dan elektronik lainnya.
Perundungan atau "bullying" merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti secara fisik verbal, psikologis oleh seseorang terhadap seseorang atau sekelompok dan bagian dari perilaku agresif yang dilakukan dengan niatan atau perencanaan untuk menyakiti orang yang dituju, seperti menyakiti secara fisik, verbal, nonverbal, psikologis, ataupun melalui media elektronik atau siber.
"Pemahaman tersebut harus disampaikan agar generasi muda di daerah ini bisa terhindar dari kejahatan tersebut," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Bangka Barat bersama jajaran akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar memahami Undang-Undang ITE.
"Pola sosialisasi tatap muka langsung terus kami lakukan, terakhir kami laksanakan di SMP Negeri 2 Simpangteritip dengan sasaran siswa dan guru," katanya.
Dalam kegiatan yang diikuti para siswa, guru kelas, guru pendamping, dan pengelola sekolah tersebut, personel Polres Bangka Barat yang diwakili Kepala Unit Binpolmas Bripka Mahdali menyampaikan beberapa hal penting yang perlu dilakukan agar terhindar dari pelanggaran UU ITE.
"Sekarang ini era media elektronik berkembang pesat, siswa-siswi perlu selalu bijak dalam menggunakan media sosial, terutama harus bijak dalam menyikapi adanya berita bohong dan berbagai bentuk berita yang bisa mengubah pola berpikir menjadi salah atau negatif yang akan berakibat pada kenakalan dan aksi kriminal," katanya.
Selain mencegah dampak negatif media elektronik, katanya, sosialisasi juga dimanfaatkan untuk mencegah berbagai tindak pidana lain, seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan intoleransi.
"Kami berharap pola sosialisasi efektif dalam mencegah berbagai tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan ITE sehingga generasi muda semakin siap menerima derasnya berbagai informasi dari media elektronik dan mampu menyaring," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020