Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan seluruh nelayan di daerah itu untuk melengkapi dokumen kapal penangkapan dengan berbagai kapasitas dan jenis alat tangkap.

"Saya ingat seluruh nelayan dengan berbagai kapasitas dan jenis alat tangkap, untuk melengkapi dokumen administrasi mulai dari Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasional (SLO) dari pengawas perikanan dan Surat Persetujuan Berlayar  (SPB) yang diterbitkan Syahbandari di Pelabuhan Perikanan," kata Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Ridwan di Sungailiat, Selasa melalui siaran pers.

Dikatakan, kelengkapan dokumen administrasi bagi kapal penangkapan ikan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, pasal 42 yang menjelaskan bahwa setiap kapal yang berlayar dari pelabuhan perikanan wajib memiliki SPB.

Kelengkapan dokumen administrasi kapal kata dia, selain mentaati ketentuan aturan juga mempermudah pihaknya maupun pihak Polair dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pemantauan kegiatan nelayan saat beraktivitas di laut.

"Kelengkapan dokumen kapal juga mempermudah melakukan pendektesian jika terjadi sesuatu hal di laut," katanya.

Ridwan mengatakan, ajak kelengkapan dokumen kapal akan memberikan kenyamanan bagi nelayan itu sendiri jika ada kegiatan pemeriksaan dokumen dari pihak Polair atau pengawas perikanan.

"Nelayan jangan merasa terganggu jika ada pemeriksaan dokumen saat melaut karena sebelumnya atau sudah tiga bulan diberikan imbauan peringatan," kata Ridwan.

Kelengkapan dokumen administrasi kapal, membantu mempermudah  pemerintah melakukan pendataan sekaligus mempermudah akses penyaluran bantuan alat tangkap dan sarana penangkapan lainnya.

"Kami menginginkan nelayan tetap merasa nyaman saat melakukan penangkapan ikan di laut, serta mendapatkan hak pengamanan dari  pengawasan ilegal fishing yang dulu sering terjadi ," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020