Polda Sumatera Barat menetapkan oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Padang sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi di perguruan tinggi tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang. Kamis mengatakan penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis (20/2) sore

Menurut dia, gelar perkara dilakukan internal penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar dan sepakat menjadikan terlapor sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Sejak ada laporan kami sudah memanggil korban, saksi-saksi, pihak perguruan tinggi dan juga terlapor. Hasilnya oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka," katanya

Sebelumnya salah seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri di Kota Padang, Sumatera Barat, mengalami pelecehan seksual dari oknum dosen di toilet fakultas yang ada di kampus tersebut

Menurut dia, kasus ini terjadi pada 10 Desember 2019 dan muncul setelah korban memberanikan diri melapor kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan mahasiswi tersebut melapor kepada Polda Sumatera Barat dan laporan korban diterima dan teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.

Ia menjelaskan tindakan pelecehan dilakukan oknum dosen kepada mahasiswi ini bermula dari adanya kegiatan mahasiswa.

Dari keterangan korban sesuai laporan, awalnya adanya kegiatan mahasiswa dan terlapor yaitu oknum dosen meminta sesuatu yang panas-panas, kemudian membawa pelapor atau mahasiswi ke dapur yang berada di lantai dua.

Kemudian ketika oknum dosen dan mahasiswi berada di dapur itu. Oknum dosen langsung menarik korban ke dalam toilet dan terjadilah tindakan dugaan pelecehan seksual.

Selain itu, oknum dosen tersebut sempat mengunci korban di dalam toilet tersebut.

Pewarta: Maria Sofia Nasution

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020