Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung beserta Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus pencurian sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2020.
"Dari 56 kasus yang berhasil diungkap ini paling banyak dilakukan oleh Polres Pangkalpinang, Polres Bangka dan Bangka Selatan dengan total tersangka sebanyak 57 orang, yang terdiri 53 pria dan empat wanita," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar jumpa pers di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, pengungkapan sebanyak 56 kasus ini merupakan dari 87 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Babel dan Polres jajaran.
"Polres pangkalpinang yang paling banyak terjadi, selanjutnya di Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan. Sedangkan untung wilayah lainnya hanya biasa-biasa saja," katanya.
Ia menyebutkan, dari pengungkapan 56 kasus ini, ada satu orang tersangka atas nama Samsul alias Unyil (37) warga Gg Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang telah melakukan aksi pencurian di 20 TKP, baik itu pencurian motor maupun pencurian dengan kekerasan.
Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara, yaitu pada tahun 1999 terkait kasus curat dan ditahan di Lapas Bukit Semut selama lima bulan. Selanjutnya tahun 2004 terkait kasus curas dan ditahan di Lapas Tua Tunu selama 1 tahun 5 bulan.
"Untuk tersangka ini terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan barang bukti motor curiannya. Tersangka ini berhasil ditangkap pada 18 Februari 2020 setelah tim Opsnal 1 Subdit Jatanras DitKrimum menyelidiki pencurian sepeda motor milik warga Puding Besar yang dicuri pada 29 Januari 2020," katanya.
Dari tangan tersangka Samsul, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 sepeda motor, satu set kunci T, senapan angin, tiga televisi, satu mesin dompeng, empat unit chainsaw, sembilan unit speaker box dan 1 unit DVD.
Sementara untuk total barang bukti yang berhasil diamankan dari 56 kasus yang diungkap tersebut, yaitu tiga unit roda empat, 26 unit roda dua, dua unit kunci T, senapan angin, 33 unit telepon genggam, tiga laptop, 10 televisi, empat chainsaw, dua mesin tempel perahu, uang tunai Rp32.152.000 dan barang bukti lainnya.
"Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ini memiliki nilai ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," katanya.
Terkait banyaknya pengungkapkan kasus pencurian kurang dari dua bulan ini, Kapolda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengaktifkan kembali siskamling dan forum-forum di daerah masing-masing untuk melaksanakan kerjasama dengan RT, RW dan masyarakat setempat.
"Saya juga akan memerintahkan Polres jajaran untuk meningkatkan upaya preemtif dan preventif, dalam upaya mengurangi niat kesempatan seseorang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Dari 56 kasus yang berhasil diungkap ini paling banyak dilakukan oleh Polres Pangkalpinang, Polres Bangka dan Bangka Selatan dengan total tersangka sebanyak 57 orang, yang terdiri 53 pria dan empat wanita," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar jumpa pers di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, pengungkapan sebanyak 56 kasus ini merupakan dari 87 kasus yang terjadi di wilayah hukum Polda Babel dan Polres jajaran.
"Polres pangkalpinang yang paling banyak terjadi, selanjutnya di Kabupaten Bangka dan Bangka Selatan. Sedangkan untung wilayah lainnya hanya biasa-biasa saja," katanya.
Ia menyebutkan, dari pengungkapan 56 kasus ini, ada satu orang tersangka atas nama Samsul alias Unyil (37) warga Gg Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah yang telah melakukan aksi pencurian di 20 TKP, baik itu pencurian motor maupun pencurian dengan kekerasan.
Tersangka merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali masuk penjara, yaitu pada tahun 1999 terkait kasus curat dan ditahan di Lapas Bukit Semut selama lima bulan. Selanjutnya tahun 2004 terkait kasus curas dan ditahan di Lapas Tua Tunu selama 1 tahun 5 bulan.
"Untuk tersangka ini terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat akan dilakukan pengembangan barang bukti motor curiannya. Tersangka ini berhasil ditangkap pada 18 Februari 2020 setelah tim Opsnal 1 Subdit Jatanras DitKrimum menyelidiki pencurian sepeda motor milik warga Puding Besar yang dicuri pada 29 Januari 2020," katanya.
Dari tangan tersangka Samsul, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 sepeda motor, satu set kunci T, senapan angin, tiga televisi, satu mesin dompeng, empat unit chainsaw, sembilan unit speaker box dan 1 unit DVD.
Sementara untuk total barang bukti yang berhasil diamankan dari 56 kasus yang diungkap tersebut, yaitu tiga unit roda empat, 26 unit roda dua, dua unit kunci T, senapan angin, 33 unit telepon genggam, tiga laptop, 10 televisi, empat chainsaw, dua mesin tempel perahu, uang tunai Rp32.152.000 dan barang bukti lainnya.
"Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan ini memiliki nilai ditaksir mencapai ratusan juta rupiah," katanya.
Terkait banyaknya pengungkapkan kasus pencurian kurang dari dua bulan ini, Kapolda Babel mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengaktifkan kembali siskamling dan forum-forum di daerah masing-masing untuk melaksanakan kerjasama dengan RT, RW dan masyarakat setempat.
"Saya juga akan memerintahkan Polres jajaran untuk meningkatkan upaya preemtif dan preventif, dalam upaya mengurangi niat kesempatan seseorang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020