Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan enam orang dalam penindakan penambangan tanpa izin di Dusun III Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Selasa (16/12) malam.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan penindakan tersebut dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) dalam rangka Operasi Tertib Tambang Menumbing 2025.
“Tim Satgas Gakkum Operasi Tertib Tambang berhasil mengamankan lokasi penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Barat,” kata Fauzan melalui keterangan resminya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyebutkan, dari lokasi penambangan ilegal tersebut, petugas mengamankan enam orang beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang.
“Barang bukti yang diamankan antara lain sakan, mesin, selang, serta puluhan drum yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Fauzan menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Hasil penyelidikan di lapangan ditemukan enam unit ponton tambang rajuk gearbox yang diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Dusun III Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat,” katanya.
Selanjutnya, keenam orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Fauzan menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menertibkan aktivitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga kelestarian alam dan menekan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal,” tutupnya.
