Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya meminta masyarakat yang menolak pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) untuk menyampaikan keberatannya ke Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi ulang.

"Silahkan masyarakat menyampaikan penolakannya ke Kemendagri dan Mahkamah Agung secara baik-baik," kata Didit Srigusjaya usai menemui sekelompok warga menolak pengesahan Raperda RZWP3K di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan tujuan dari masyarakat yang menolak Perda RZWP3K ini sangat menyampaikan keberatan, karena apa yang disampaikan nelayan ini riil di lapangan, tetapi inilah makna hukum. Disatu sisi DPRD mengakomodir kepentingan nelayan dan disisi lainnya juga kita juga mengakomodir kepentingan-kepentingan lainnya.

"Perda ini tidak mengakomodir kepentingan nelayan dan penambangan saja, tetapi mengakomodir seluruh komponen kepentingan masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.

Baca juga: DPRD Bangka Belitung sahkan Raperda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Menurut dia apa yang disampaikan para pendemo ini, bahwa perda ini tumpang tindih dengan peraturan lainnya, terjadi permasalahan hukum dan lainnya. Silahkan hal ini disampaikan ke Kemendagri dan MA, karena masih ada ruang untuk dievaluasi aturan ini.

"Silahkan sampaikan ke Kemendagri, karena jujur saja pernah perda yang yang disahkan DPRD ditolak oleh Mendagri, karena kajian hukum tidak mengikuti kaedah-kaedah secara benar," katanya.

Oleh karena itu, agar keberatan ini terarah dan fokus maka masyarakat keberatan Perda RZWP3K ini secara baik-baik ke Kemendagri.

"Perda RZWP3K sudah baik, karena secara logika tidak mungkin Menteri Kelautan dan Perikanan menandatangani peraturan daerah ini, tetapi masyarakat menyatakan masih ada pasal-pasal yang bertentangan peraturan dan itu hak mereka," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020