PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Koperasi Jasa Primkoppol Veta Jaya, untuk memberi jaminan terhadap taksi online didaerah itu.
"Melalui kerjasama ini masyarakat akan lebih yakin dan nyaman menggunakan layanan taksi online," kata Kepala cabang Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, perjanjian kerjasama ini terkait penjaminan penumpang angkutan sewa khusus taksi online jika terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal dalam melakukan perjalanan yang diakomodir dengan UU 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja.
Hal ini juga sebagai salah satu administrasi rekomendasi perizinan taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang manyatakan bahwa perusahaan angkutan sewa khusus harus mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut.
Setelah penandatanganan PKS ini, angkutan sewa khusus dibawah koperasi yang telah menandatangani perjanjian tersebut akan terjamin oleh UU 33 Tahun 1964, jika terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal seperti halnya angkutan umum lain.
"Perjanjian kerjasama ini juga kita lakukan bersama koperasi lain pada angkutan umum, agar masyarakat khususnya para penumpang lebih yakin dan aman menggunakan angkutan umum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Melalui kerjasama ini masyarakat akan lebih yakin dan nyaman menggunakan layanan taksi online," kata Kepala cabang Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, perjanjian kerjasama ini terkait penjaminan penumpang angkutan sewa khusus taksi online jika terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal dalam melakukan perjalanan yang diakomodir dengan UU 33 Tahun 1964 yang dijalankan oleh Jasa Raharja.
Hal ini juga sebagai salah satu administrasi rekomendasi perizinan taksi online seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 Pasal 17 yang manyatakan bahwa perusahaan angkutan sewa khusus harus mengasuransikan tanggungjawab, yaitu berupa iuran wajib dan tanggungjawab pengangkut.
Setelah penandatanganan PKS ini, angkutan sewa khusus dibawah koperasi yang telah menandatangani perjanjian tersebut akan terjamin oleh UU 33 Tahun 1964, jika terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal seperti halnya angkutan umum lain.
"Perjanjian kerjasama ini juga kita lakukan bersama koperasi lain pada angkutan umum, agar masyarakat khususnya para penumpang lebih yakin dan aman menggunakan angkutan umum," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020