Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggerebek satu warung yang kedapatan menjual minuman keras jenis arak.

"Kami menggeledah warung kopi tetapi kedapatan menjual arak, sebanyak 20 liter arak kami temukan di warung tersebut," kata Kepala Satpol PP Belitung Timur, Zikril di Manggar, Minggu.

Ia menjelaskan, minuman keras jenis arak siap jual tersebut ditempatkan pada ember plastik 40 liter. Bersama itu juga diamankan 10 jeriken kosong bervolume 20 liter yang terindikasi sebagai bekas penampungan arak dan sudah terjual.

"Barang bukti itu ditempatkan di semak semak yang berlokasi kurang lebih 50 meter di belakang warkop. Ironisnya lokasi warkop tak jauh berada dari Masjid Agung Darussalam Manggar," ujarnya.

Ia mengatakan, penggerebekan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat maupun ormas sebagai wujud partisipasi publik dalam penyelenggaraan Trantibum Linmas di daerah.

"Selain itu operasi penertiban miras jenis arak ini sudah menjadi prioritas jajaran Satpol PP maupun aparat keamanan di wilayah Kabupaten Beltim,” kata Zikril.

Zikril mengatakan barang bukti beserta saksi langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP. Selanjutnya dilakukan pemberkasan dan proses penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol atau pun Perda lain yang terkait.

"Kita mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi mengingatkan atau melaporkan kepada aparat berwenang apabila di dalam keluarganya atau lingkungannya ada indikasi gangguan ketertiban umum ataupun pelanggaran peraturan daerah termasuk di dalamnya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020