Pangkalpinang (Antara Babel) - Pimpinan Daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Ichsan mengaku optimistis Ketua Umum PPI, Anas Urbaningrum akan bebas dari tuntutan melalui vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.


"Kami optimistis Anas akan bebas karena semua tuntutan jaksa penuntut umum telah terbantahkan dengan terang benderang melalui nota pembelaan Anas di persidangan," ujarnya di Pangkalpinang, Selasa.


Ia mengatakan, tuntutan jaksa berupa hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider selama lima bulan kurungan, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp94,1 miliar dan 5.261.070 dolar AS, perampasan aset dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik merupakan tuntutan yang diluar akal sehat dan terkesan bernuansa politis.


"Mengaitkan Anas selaku anggota DPR RI, proyek-proyek mitra kerja dan tuduhan menerima Rp118,7 miliar dan 5,26 juta dolar AS kami nilai sebagai bentuk pemaksaan dakwaan dan tuntutan. Tuntutan yang tidak berbasis logika serta tidak berdasar bukti dan hanya berdasar keterangan sepihak dalam BAP Nazaruddin, yang mana telah terbantahkan secara telak oleh para saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan. Tuntutan tersebut juga terlihat seperti tuntutan politik. Terkesan ada nuansa ingin mengakhiri karir Anas dalam dunia perpolitikan," katanya.


Menurut dia, Anas merupakan korban persepsi yang dibangun secara sistematis dalam jangka waktu yang cukup lama. Seperti persepsi Anas menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya.


"Persepsi lantas membuat Anas menjadi tersangka, seolah-olah Anas penerima gratifikasi," ujarnya.


Namun pihaknya optimis majelis hakim akan menegakkan palu kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.


"Kami percaya majelis hakim memiliki cahaya kebenaran dan keberanian untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Mudah-mudahan tidak ada tekanan politik kekuasaan kepada para hakim dalam menentukan vonis," katanya.


Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena disangkakan melakukan gratifikasi proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas sangkaan tersebut, Anas lantas harus mendekam di sel tahanan dan menjalani persidangan.


Rencananya Rabu (24/9) majelis hakim akan membacakan putusan hakim atas persidangan kasus tersebut.

Pewarta: Pewarta: Leo Oktaviano

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014