Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan kenaikan jumlah tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 didorong oleh keuangan negara yang makin membaik.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini disebabkan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” kata Anas saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini meningkat bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi COVID-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Adapun penerima THR dan gaji ke-13 di antaranya PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Anas menuturkan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Baca juga: Presiden Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
“Ini juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” tutur dia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan yang disiapkan untuk THR dan gaji ke-13 ASN yakni sebesar Rp99,5 triliun, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.
Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp77,6 triliun, di mana jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.
Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sedangkan gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.
Berita Terkait
Menpan RB: Seleksi CPNS sekolah kedinasan mulai Mei, CASN Juni
4 Mei 2024 00:07
Pemindahan ASN ke IKN dilakukan bertahap hingga 2029
19 April 2024 16:01
Menpan RB ungkap 38 kementerian-lembaga yang pertama dipindah ke IKN
17 April 2024 16:07
Pemerintah beri ASN "cuti ayah" saat istri melahirkan
14 Maret 2024 01:20
Menteri PANRB: Rekrutmen ASN bisa lebih dari sekali dalam setahun
12 Januari 2024 17:00
Presiden Jokowi tunjuk Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas jadi Menkopolhukam Ad Interim
24 Agustus 2023 14:39
Kebijakan reformulasi PPK teknis dilakukan dengan ranking
3 Agustus 2023 08:53
Pemerintah tetapkan 28 dan 30 Juni 2023 cuti bersama Idul Adha
20 Juni 2023 21:21