Dana desa Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 sebesar Rp62 miliar lebih yang disalurkan untuk 62 desa di delapan kecamatan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Tony Marza di Sungailiat, Selasa mengatakan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2020 sebesar Rp62 miliar lebih tersebut disalurkan langsung ke rekening pemerintah desa.

Tahun ini penyaluran dana desa dimulaiJanuari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga sebesar 20 persen.

Skema itu berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen.

Perubahan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa.

"Besaran dana desa yang diterima masing-masing desa Rp1 miliar lebih atau disesuikan dengan perhitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis," jelas Tony Marza.

Ketentuan penyaluran dana desa tahap pertama paling cepat bulan Januari dan paling lambat Juni, tahap kedua paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat minggu keempat Agustus dan tahap ketiga disalurkan paling cepat bulan Juli.

"Dana desa dapat disalurkan kesetiap tahapan ke masing-masing desa setelah melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan aturan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020