Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap Bun Sui Sen alias Atok (43) karena diduga melakukan penimbunan dan jual beli bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tanpa izin.


"Penangkapan Bun Sui kami lakukan pada Rabu (24/9) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Air Belo, Kecamatan Muntok berdasarkan laporan dari masyarakat akan adanya tindak penimbunan dan jual beli solar bersubsidi di daerah itu," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Kamis.


Ia menerangkan penangkapan terhadap Bun Sui, warga Dusun Kadur, Air Belo, Muntok dilakukan personel satreskrim di jalan menuju dusun tempat tinggal tersangka.


"Pada awalnya kami mendapat info dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di lokasi itu, setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi ternyata benar," katanya.


Saat polisi di lokasi, mendapati Bun Sui sedang melakukan pengangkutan solar menggunakan mobil Daihatsu Taft Hile warna hitam dengan nomor polisi BN 1179 LK.


Berdasarkan keterangan pelaku, solar yang diangkut akan dijual kembali kepada pelanggannya.


"Pada penyelidikan tersebut, kami menanyakan mengenai kelengkapan dokumen izin perniagaan BBM kepada pelaku, namun dia tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud," kata dia.


Barang bukti yang ditemukan petugas pada penangkapan tersebut, berupa satu mobil Daihatsu Taft Hiline warna hitam dengan nomor polisi BN 1179 LK dan 20 jerigen BBM jenis solar. Barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bangka Barat.


Untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bangka Barat.


"Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai kamtibmas di lingkungannya terus ditingkatkan guna mewujudkan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Bangka Barat," ujar dia.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014