Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama menggelar Operasi Antik Menumbing 2020 meringkus sembilan orang penyalahguna narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba).
"Operasi dengan sandi Antik Menumbing yang digelar mulai 24 Februari hingga 6 Maret 2020 ini melibatkan 44 orang personel Polres dan jajaran," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Jumat.
Sembilan orang penyalahguna narkoba tersebut ditangkap di tempat berbeda yakni di Kecamatan Mentok satu orang, Jebus satu orang, Kelapa empat orang dalam satu kasus dan di Kecamatan Tempilang dua kasus yang melibatkan tiga orang pelaku.
"Sembilan orang itu seluruhnya tidak ada residivis, namun ada tujuh orang yang sudah masuk target operasi dan dua lainnya bukan," katanya.
Tujuh orang yang masuk daftar target operasi, yaitu NS alias Mardi, warga Terentang, Kecamatan Kelapa, RT bin Nangso warga Sekarbiru, Parittiga, AS alias Ceng bin Ahim warga Tanjungniur, Tempilang, HR dan NV warga Perumahan Rakai, Kelapa, KB alias Bi bin Edi Matali warga Tempilang dan HR alias Kertang bin Syarifudin warga Desa Tanjungniur, Kecamatan Tempilang.
Sedangkan dua pelaku yang bukan target operasi, yaitu RS alias Randa bin Ayub warga Kacung, Kelapa dan JN alias Jonkarai bin Samsul warga Tanjung, Kecamatan Mentok.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ganja seberat 38,41 gram dan sabu-sabu seberat 36.07 gram.
Sedangkan barang bukti lain, yaitu uang tunai sebesar Rp1.300.000, sembilan unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, bong, pirek, pipet, jarum, korek api gas, vapir rokok, kantung plastik klip, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi BN 5071 RD.
"Para pelaku kami kenakan pasal berbeda, dengan ancaman hukuman untuk pengedar seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara, pemilik ancaman empat tahun dan bagi pemakai akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Kapolres Adenan berharap operasi yang digelar bisa mengurangi dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Kami juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar selalu aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, terutama memperhatikan pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Operasi dengan sandi Antik Menumbing yang digelar mulai 24 Februari hingga 6 Maret 2020 ini melibatkan 44 orang personel Polres dan jajaran," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Jumat.
Sembilan orang penyalahguna narkoba tersebut ditangkap di tempat berbeda yakni di Kecamatan Mentok satu orang, Jebus satu orang, Kelapa empat orang dalam satu kasus dan di Kecamatan Tempilang dua kasus yang melibatkan tiga orang pelaku.
"Sembilan orang itu seluruhnya tidak ada residivis, namun ada tujuh orang yang sudah masuk target operasi dan dua lainnya bukan," katanya.
Tujuh orang yang masuk daftar target operasi, yaitu NS alias Mardi, warga Terentang, Kecamatan Kelapa, RT bin Nangso warga Sekarbiru, Parittiga, AS alias Ceng bin Ahim warga Tanjungniur, Tempilang, HR dan NV warga Perumahan Rakai, Kelapa, KB alias Bi bin Edi Matali warga Tempilang dan HR alias Kertang bin Syarifudin warga Desa Tanjungniur, Kecamatan Tempilang.
Sedangkan dua pelaku yang bukan target operasi, yaitu RS alias Randa bin Ayub warga Kacung, Kelapa dan JN alias Jonkarai bin Samsul warga Tanjung, Kecamatan Mentok.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba berupa ganja seberat 38,41 gram dan sabu-sabu seberat 36.07 gram.
Sedangkan barang bukti lain, yaitu uang tunai sebesar Rp1.300.000, sembilan unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, bong, pirek, pipet, jarum, korek api gas, vapir rokok, kantung plastik klip, dan satu unit sepeda motor bernomor polisi BN 5071 RD.
"Para pelaku kami kenakan pasal berbeda, dengan ancaman hukuman untuk pengedar seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara, pemilik ancaman empat tahun dan bagi pemakai akan dikenakan ancaman hukuman paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara," katanya.
Kapolres Adenan berharap operasi yang digelar bisa mengurangi dan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat.
"Kami juga mengimbau para orang tua dan masyarakat agar selalu aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing, terutama memperhatikan pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020