Kepolisian Resor Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memerintahkan seluruh kepala kepolisian sektor untuk melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) semua apotek di wilayah hukum kerjanya.

Kapolres AKBP Aris Sulistyono Di Sungailiat, Sabtu menegaskan, pihaknya sudah perintahkan seluruh kapolsek yang ada di delapan kecamatan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian sekaligus memberikan imbaun kamtibmas kepada pelaku usaha apotek agar tidak melakukan pelanggaran penimbunan masker maupun cairan septik hand sanitizer.

"Pengawasan dan pengendalian ini diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran penimbunan masker dan cairan antiseptik baik oleh pengelola apotek maupun di masyarakat," katanya.

Pelaku penimbunan masker dapat dijerat pasal 107 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Pasal 107 UU Perdagangan mengatur larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

Kapolres mengakui, dapat pengawasan dan pengendalian oleh kapolsek, dilaporkan terdapat sebagian wilayah seperti di Kecamatan Pemali yang terjadi kekosongan stok masker maupun cairan antiseptik.

Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak panik menyikapi virus COVID-19, karena pemerintah sudah melakukan berbagai langkah pencegahan.

"Saya minta masyarakat jangan panik namun tetap melakukan pencegahan sesuai dengan petunjuk dan anjuran pemerintah melalui petugas kesehatan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020