Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur sedang menangani kasus penganiayaan seorang istri yang dilakukan oleh seorang suami hingga tewas.
"Untuk pelaku sudah kami ringkus dan amankan di kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu diketahui bernama Salahudin (46) warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Rindang Benua Kel. Benua Anyar, Kec. Banjarmasin Timur.
Sedangkan untuk korban yang juga istri pelaku itu diketahui bernama Endang Mulia Hayat (42) tinggal satu rumah dengan pelaku.
Penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (7/3) malam, sekitar pukul 23.15 WITA di Jl Simpang Bebagi No. 40 RT06 RW02 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur.
Kanit Reskrim terus mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku datang ke tempat kejadian dalam keadaan mabuk.
Setelah itu terjadi percekcokan antara pelaku dan korban disaksikan oleh anaknya, di mana pelaku memukuli dan menyiram korban dengan air galon, pigura, raket badminton.
Tidak berapa lama korban duduk bersujud sambil memegang dada dan pelaku meninggalkan korban, tetangga sekitarpun berdatangan dan membantu korban untuk dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin guna mendapatkan perawatan.
Bukan itu saja, warga pun menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur dan langsung datang ke tempat kejadian perkara.
Saat mendapat perawatan medis, tidak berapa lama tim medis RSUD Ulin Banjarmasin menyatakan korban telah meninggal dunia.
"Kami langsung mencari pelaku dan tidak berapa lama Unit Buser berhasil menangkapnya," kata perwira pertama Polri yang akrab dengan awak media itu.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Salahudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Untuk pelaku sudah kami ringkus dan amankan di kantor guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Timuryono di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia itu diketahui bernama Salahudin (46) warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Rindang Benua Kel. Benua Anyar, Kec. Banjarmasin Timur.
Sedangkan untuk korban yang juga istri pelaku itu diketahui bernama Endang Mulia Hayat (42) tinggal satu rumah dengan pelaku.
Penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (7/3) malam, sekitar pukul 23.15 WITA di Jl Simpang Bebagi No. 40 RT06 RW02 Kel. Pengambangan, Kec. Banjarmasin Timur.
Kanit Reskrim terus mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku datang ke tempat kejadian dalam keadaan mabuk.
Setelah itu terjadi percekcokan antara pelaku dan korban disaksikan oleh anaknya, di mana pelaku memukuli dan menyiram korban dengan air galon, pigura, raket badminton.
Tidak berapa lama korban duduk bersujud sambil memegang dada dan pelaku meninggalkan korban, tetangga sekitarpun berdatangan dan membantu korban untuk dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin guna mendapatkan perawatan.
Bukan itu saja, warga pun menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Banjarmasin Timur dan langsung datang ke tempat kejadian perkara.
Saat mendapat perawatan medis, tidak berapa lama tim medis RSUD Ulin Banjarmasin menyatakan korban telah meninggal dunia.
"Kami langsung mencari pelaku dan tidak berapa lama Unit Buser berhasil menangkapnya," kata perwira pertama Polri yang akrab dengan awak media itu.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Salahudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020