Ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar aksi solidaritas "save Satpol PP", sebagai bentuk dukungan dan keprihatinan kepada salah seorang anggota Polisi Pamong Praja yang ditetapkan tersangka saat penertiban tambang ilegal di Sijuk, Belitung.
"Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan kepada salah seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan tugas menertibkan tambang ilegal di hutan lindung Belitung," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan kasus ini berawal di saat Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah bersama 20 orang anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel dalam penertiban tambang timah ilegal dan diserang puluhan penambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Desa Sijuk, Kabupaten Belitung pada Sabtu (2/11/2019).
Dalam penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut, puluhan anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan kendaraan operasional dirusak para penambang ilegal tersebut.
"Anggota Satpol PP tidak mungkin semena-mena dalam melaksanakan tugas dan mereka melaksanakan tugas atas perintah atasannya. Saya selaku atasan juga akan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia aksi solidaritas dengan membubuhkan tandatangan di atas spanduk sepanjang 10 meter tersebut, sebagai gerakan aksi ASN memberikan dukungan kepada Kasi Ops Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel, Sandy Aji yang ditetapkan sebagai tersangka saat mendampingi Wakil Gubernur Kepulauan Babel menertibkan tambang ilegal.
"Saat ini kasus tersebut baru masuk dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan baru masuk tahap P-18 belum P-21," katanya.
Ia menambahkan save Satpol-PP merupakan salah satu bentuk solidaritas, ASN harus solid dalam hal bekerja dan bertindak di lapangan sesuai tupoksinya.
"Ini bukan bentuk protes di bidang hukum, tetapi merupakan salah satu rasa kekeluargaan dan kebersamaan yang harus junjung tinggi ASN," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap aksi ini cukup sampai disini, jangan diteruskan lagi, jangan melakukan apalagi, kita ikuti proses yang terjadi sesuai koridor, dan kita percaya aparatur hukum akan bertindak sesuai aturan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Aksi ini sebagai bentuk keprihatinan kepada salah seorang ASN ditetapkan sebagai tersangka saat menjalankan tugas menertibkan tambang ilegal di hutan lindung Belitung," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Naziarto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan kasus ini berawal di saat Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah bersama 20 orang anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel dalam penertiban tambang timah ilegal dan diserang puluhan penambang timah ilegal di kawasan hutan lindung Desa Sijuk, Kabupaten Belitung pada Sabtu (2/11/2019).
Dalam penertiban tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut, puluhan anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan kendaraan operasional dirusak para penambang ilegal tersebut.
"Anggota Satpol PP tidak mungkin semena-mena dalam melaksanakan tugas dan mereka melaksanakan tugas atas perintah atasannya. Saya selaku atasan juga akan bertanggung jawab," ujarnya.
Menurut dia aksi solidaritas dengan membubuhkan tandatangan di atas spanduk sepanjang 10 meter tersebut, sebagai gerakan aksi ASN memberikan dukungan kepada Kasi Ops Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel, Sandy Aji yang ditetapkan sebagai tersangka saat mendampingi Wakil Gubernur Kepulauan Babel menertibkan tambang ilegal.
"Saat ini kasus tersebut baru masuk dalam tahap penyelidikan dan pemberkasan baru masuk tahap P-18 belum P-21," katanya.
Ia menambahkan save Satpol-PP merupakan salah satu bentuk solidaritas, ASN harus solid dalam hal bekerja dan bertindak di lapangan sesuai tupoksinya.
"Ini bukan bentuk protes di bidang hukum, tetapi merupakan salah satu rasa kekeluargaan dan kebersamaan yang harus junjung tinggi ASN," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap aksi ini cukup sampai disini, jangan diteruskan lagi, jangan melakukan apalagi, kita ikuti proses yang terjadi sesuai koridor, dan kita percaya aparatur hukum akan bertindak sesuai aturan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020