Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau para pelaku usaha untuk wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online, untuk memudahkan pemerintah daerah mencapai target realisasi investasi.

Untuk tahun 2020, BKPM RI telah menargetkan realisasi investasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2020 mencapai Rp 5,1 triliun. Target ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yakni di angka Rp 6,8 triliun," kata Kepala Bidang Pengendalian Pengawasan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Ermedi di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, laporan LKPM online menjadi sangat penting dalam pencapaian target realisasi investasi. Adapun tujuan kegiatan ini untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi di Babel, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran penanaman modal dalam penyampaian laporan penanaman modal secara elektronik dalam rangka mencapai target realisasi investasi tahun 2020.

"Untuk tahun 2020 ini target kita Rp 5,1 triliun. Wilayah Bangka Belitung ini sendiri ada sekitar 715 perusahaan yang wajib lapor LKPM online yang datanya kita liat dari sistem OSS. Jadi, misalnya satu perusahaan mampu melaporkan 10 miliar di LKPM tentu nilai tersebut telah memenuhi target yang ditentukan dari BKPM RI," ujarnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa LKPM ini merupakan suatu kewajiban bagi setiap pelaku usaha, kewajiban itu dilaksanakan ketika pelaku usaha telah memproses izin melalui Online Single Submission (OSS).

Ermedi menambahkan, dalam pertemuan Harmonisasi Rakornas BKPM RI beberapa minggu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan yang menjadi persoalan serius yang ada di daerah ini adalah permasalahan investasi. Investasi merupakan salah satu indikator untuk mengukur pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, menurut Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung BKPM RI, R.Rohadi Purbuatmodjo, selama ini yang menjadi kendala pelaku usaha dalam pelaporan LKPM online ini adalah pergantian pegawai.

"Pergantian pegawai itu yang menjadi kendala dalam pelaporan LKPM online. Misalnya, pegawai sebelumnya sudah paham kewajiban perusahaan untuk LKPM, sementara pegawai baru tidak mengerti tentang LKPM ini," ungkapnya.

Rohadi menjelaskan, tentu ada sanksi jika pelaku usaha tidak lapor LKPM online ini, sanksi yang didapat berupa sanksi administrasi, surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, serta adanya pembekuan usaha sampai pencabutan izin usaha.

Tetapi dalam hal ini, tim pengendalian pengawasan harus paham akan alasan-alasan dan kondisi pelaku usaha tersebut karena menurutnya, di dalam pengawasan tim lebih mengedepankan pendekatan, pembinaan, serta sosialisasi.

"Dengan adanya workshop LKPM online yang melibatkan pelaku usaha ini diharapkan menjadi cara yang mujarab dalam memberikan pemahaman serta kesadaran perusahaan untuk lapor LKPM," ujarnya.

Kegiatan Workshop LKPM online yang berlangsung selama satu hari ini mengundang 75 peserta dari instansi penanaman modal provinsi, kabupaten, kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pelaku usaha/perusahaan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020