Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Musadat menyatakan, delapan perusahaan peleburan biji timah (smelter) di Kawasan Industri Jelitik Sungailiat, sudah memiliki Analisis dampak lingkungan (Amdal).
"Semua perusahaan peleburan biji timah di kawasan itu sudah sudah memenuhi ketentuan masalah Amdal," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Hanya saja, kata dia, dari delapan perusahaan peleburan biji timah, hanya lima perusahaan yang masih aktif beraktivitas, sementara tiga perusahaan lainnya sudah tidak aktif beroperasi dengan alasan tertentu.
"Kelima perusahaan tersebut yang aktif melakukan kegiatan peleburan biji timah, yakni Smelter Mitra Stania Prima (MSP), Inti Stania Prima (ISP), Refined Bangka Tin (RBT), ATD Makmur Mandiri dan Bangka Tin Industri (BTI)," ujarnya.
Sedangkan tiga perusahaan lainnya yang sudah tidak beroperasi maksimal, yakni Panca Marga Persada (PMP), Bangka Kuday Tin dan Gita Pesona.
"Persoalan limbah dari perusahaan tersebut sudah sesuai dengan baku mutu bahkan polusi yang dulunya dianggap mencemari lingkungan sekitar, sekarang sudah kondisi aman," katanya.
Menurut dia, ada tiga jenis limbah yang dihasilkan oleh perusahaan peleburan biji timah, yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah udara.
"Untuk mengatasi polusi udara, semua perusahaan peleburan biji timah sudah memasang alat filter atau penyaring udara yang biasanya bercampur dengan debu timah sehingga udara yang dikeluarkan dari pabrik sekarang sudah dalam kondisi aman," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya secara rutin setiap bulannya melakukan pengawasan terhadap aktivitas peleburan biji timah itu, untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran Amdal ataupun sebaliknya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Semua perusahaan peleburan biji timah di kawasan itu sudah sudah memenuhi ketentuan masalah Amdal," katanya di Sungailiat, Sabtu.
Hanya saja, kata dia, dari delapan perusahaan peleburan biji timah, hanya lima perusahaan yang masih aktif beraktivitas, sementara tiga perusahaan lainnya sudah tidak aktif beroperasi dengan alasan tertentu.
"Kelima perusahaan tersebut yang aktif melakukan kegiatan peleburan biji timah, yakni Smelter Mitra Stania Prima (MSP), Inti Stania Prima (ISP), Refined Bangka Tin (RBT), ATD Makmur Mandiri dan Bangka Tin Industri (BTI)," ujarnya.
Sedangkan tiga perusahaan lainnya yang sudah tidak beroperasi maksimal, yakni Panca Marga Persada (PMP), Bangka Kuday Tin dan Gita Pesona.
"Persoalan limbah dari perusahaan tersebut sudah sesuai dengan baku mutu bahkan polusi yang dulunya dianggap mencemari lingkungan sekitar, sekarang sudah kondisi aman," katanya.
Menurut dia, ada tiga jenis limbah yang dihasilkan oleh perusahaan peleburan biji timah, yaitu limbah padat, limbah cair dan limbah udara.
"Untuk mengatasi polusi udara, semua perusahaan peleburan biji timah sudah memasang alat filter atau penyaring udara yang biasanya bercampur dengan debu timah sehingga udara yang dikeluarkan dari pabrik sekarang sudah dalam kondisi aman," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya secara rutin setiap bulannya melakukan pengawasan terhadap aktivitas peleburan biji timah itu, untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran Amdal ataupun sebaliknya.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014