Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan 10 orang tersangka perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015-2022.
Penetapan 10 tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman pada konferensi pers Rabu (18/2) malam di Kantor Kejari Bangka Selatan.
Adapun 10 orang tersangka tersebut yakni dua orang tersangka yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012 s.d tahun 2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 s.d tahun 2017.
Kemudian 8 orang tersangka lainnya merupakan mitra usaha yakni tersangka Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya, tersangka Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel, tersangka Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia, tersangka Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada.
Selanjutnya tersangka Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang, tersangka Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel, tersangka Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya, dan tersangka Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
Ia menjelaskan kasus posisi berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), terdapat fakta bahwa beberapa perusahaan Smelter Swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh terpidana HM telah melakukan pemufakatan jahat dengan terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa perusahaan (mitra usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum.
Berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 - 2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM.
"Pada saat mitra usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan)," ujarnya.
Ia mengatakan, beberapa mitra usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjualbelikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut.
Pada saat Mitra Usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
Pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana MRP dengan Terpidana HM dan memperoleh Fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
"Program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa," ujarnya.
Dengan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan biji timah PT Timah kepada Mitra Usaha di wilayah IUP PT Timah Bangka Selatan tahun 2015 s.d 2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada tanggal 28 Januari 2026 telah mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.
Berdasarkan uraian kasus posisi tersebut di atas, tim penyidik berdasarkan alat bukti antara lain BAP Saksi sebanyak 29 orang, tap Penyitaan Surat/ Dokumen sebanyak 28 bundel, barang bukti Elektronik sebanyak 14 buah, BAP Ahli Pertambangan dan Ahli Auditor Keuangan BPKP.
"10 orang tersangka ini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Februari 2026 s.d tanggal 09 Maret," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026