Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memutuskan meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tingkat SD dan SMP selama 14 hari dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin, mengatakan keputusan meliburkan sekolah ini dilakukan setelah melakukan diskusi bersama dan sesuai keputusan Menteri Pendidikan.

"Walaupun sekolahnya diliburkan selama 14 hari, bukan berarti kegiatan belajar mengajarnya juga libur. Mereka akan tetap mendapat tugas dari sekolah dan dikerjakan di rumah," katanya.

Baca juga: Cegah COVID-19, Bupati Belitung keluarkan instruksi liburkan sekolah (Video)

Ia mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan dipastikan tidak mengganggu proses belajar mengajar mereka.

"Proses belajar mengajar mereka bisa dilakukan secara online atau dalam bentuk pengawasan orang tua mereka masing-masing," katanya.

Baca juga: Pemkab Kabupaten Belitung akan liburkan sekolah cegah penularan COVID-19

Molen mengimbau agar selama 14 hari tersebut para siswa harus di rumah saja dan tidak boleh kemana-mana, karena harus tetap belajar di rumahnya masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Iwansyah mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang dirumahkan terdiri dari TK/PAUD, SD dan SMP

Baca juga: Gubernur Riau liburkan sementara sekolah untuk mencegah COVID-19

"Sesuai dengan arahan wali kota, mulai besok kita dari Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang akan meliburkan sekolah sekolah mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP," katanya.

Sedangkan untuk SMA/SMK, Iwansyah menyampaikan bahwa wewenang tersebut bukanlah wewenang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KotaPangkalpinang melainkan wewenang Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020