Jakarta (Antara Babel) - Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, menyerahkan dua dokumen konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia baru-baru ini, saat menghadiri acara tahunan Treaty Event PBB, Selasa lalu.

Dua dokumen tersebut adalah aksesi Indonesia untuk Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir dan instrumen penerimaan terhadap Amandemen Doha atas Protokol Kyoto. Demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima ANTARA.

Penyerahan kedua instrumen hukum tersebut diserahkan langsung oleh Menlu Marty kepada Perwakilan Sekretaris Jenderal PBB Untuk Urusan Hukum Miguel de Serpa Soares, di Markas Besar PBB, New York.

Menlu Marty dalam sambutannya dihadapan pejabat tinggi Indonesia, Staf PBB dan media PBB, menyampaikan bahwa penyerahan kedua dokumen itu merupakan suatu penegasan atas komitmen Indonesia untuk berkontribusi dalam memperkuat kerja sama internasional dalam berbagai isu global.

Dalam kesempatan itu Indonesia juga melakukan deklarasi terhadap Pasal 4 dan reservasi terhadap Pasal 23 Ayat (1) dari Kovensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir.

Marty menyampaikan, dengan deklarasi terhadap Pasal 4, Indonesia menyatakan tidak mendukung, menyetujui, ataupun mengesahkan penggunaan senjata nuklir untuk upaya atau tujuan apapun.

Sedangkan dukungan Indonesia terhadap Pasal 23 Ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak terikat terhadap Ayat tersebut dan menegaskan bahwa bagi Pemerintah Indonesia perbedaan penafsiran atau aplikasi Konvensi ini hanya dapat diajukan ke arbitrase atau Mahkamah Internasional dengan persetujuan dari seluruh pihak yang berperkara.

Marty mengatakan bahwa ratifikasi Konvensi ini menggambarkan upaya berkelanjutan untuk memerangi terorisme dan menunjukkan upaya Indonesia yang terus menerus untuk mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Menlu juga menyerahkan instrumen penerimaan Amandemen Doha atas Protokol Kyoto yang merupakan keputusan penting yang disepakati setelah negosiasi yang alot dalam Konferensi Perubahan Iklim di Doha, Qatar tahun 2012.

"Amandemen Doha memuat komitmen dari negara maju untuk menurunkan emisi gas rumah kaca setidaknya 18 persen di bawah tingkat emisi pada tahun 1990. Saya mendorong agar negara-negara yang adalah pihak terhadap Kyoto Protokol segera menandatangani, agar Amandemen ini segera berlaku," Menlu RI menekankan pada akhir sambutannya.

Amandemen Doha ini baru akan berlaku setelah tiga perempat negara pihak Protokol Kyoto atau 144 negara menyerahkan instrumen penerimaannya kepada PBB. Saat ini baru 12 negara, termasuk Indonesia, yang telah menyelesaikan proses penerimaan Amandemen Doha.

Treaty Event adalah acara tahunan yang diadakan oleh PBB untuk mendorong partisipasi universal hukum internasional. Tahun ini Treaty Event mengusung tema "Menuju Partisipasi Universal dan Implementasi Universal Instrumen Hukum Internasional".

Pewarta:

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014