Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan prihatin terhadap tumbuhnya praktik rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam.

"Kami akan menertibkan sejumlah lembaga simpan pinjam yang sebenarnya bukan lembaga koperasi, namun mengatasnamakan koperasi, karena pada praktiknya cukup membebani dan merugikan masyarakat," ujar Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Barat Heru Warsito di Muntok, Kamis.

Ia mengatakan, praktik jasa peminjaman berbunga tinggi yang tumbuh subur di kota hingga pelosok pedesaan di daerah itu tidak hanya memberatkan pengutang, namun juga memberikan kesan negatif terhadap lembaga koperasi selaku salah satu sokoguru perekonomian warga.

"Jelas praktik tersebut menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Kami akan terus memberikan pemahaman ke para pengurus lembaga tersebut agar praktik rentenir berkurang sekaligus mengajak lembaga tersebut berubah menjadi koperasi," katanya.

Ia menjelaskan, upaya yang akan diambil sebagai upaya mengurangi jumlah lembaga simpan pinjam tersebut yaitu dengan mengoptimalkan peran para penyuluh koperasi.

"Penyuluh yang sudah ada di seluruh enam kecamatan akan kami optimalkan, mereka akan mendatangi dan memberikan pemahaman usaha koperasi yang sesuai aturan kepada pengurus lembaga yang dimaksud," kata dia.

Tumbuh suburnya praktik simpan pinjam dengan bunga tinggi dan penagihan dilakukan setiap hari kepada nasabah di daerah itu didorong kebutuhan mendesak masyarakat untuk memenuhi permodalan maupun kebutuhan sehari-hari.

Ia mengatakan, lembaga rentenir atau biasa disebut bank "plecit" atau bank 46 (pinjam empat, kembali enam-red), menerapkan praktik peminjaman dengan pembayaran angsuran setiap hari, hal ini jelas cukup membebani pengutang.

"Dalam praktik koperasi tidak seperti itu, angsuran di koperasi dilakukan sebulan sekali dengan bunga rendah sehingga modal itu bisa diputar oleh peminjam untuk menjalankan usahanya," kata dia.

Ia menambahkan, melalui para penyuluh akan mengarahkan lembaga simpan pinjam beralih menjadi koperasi dan menjalankan usaha seperti yuang sudah diatur dalam aturan perkoperasian.

"Kami berharap enyuluh bisa mendorong lembaga tersebut agar memiliki badan hukum berupa koperasi dan akan dilakukan pendampingan serta pembinaan agar  lebih bermanfaat dalam mengembangkan usaha dan ekonomi masyarakat," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014