Gugus penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat satu warga negara asing (WNA) asal Banglades diketahui menjadi pasien dalam pengawasan (PDP).

Ketua Gugus Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Bangka, Andi Hudirman di Sungailiat, Minggu, saat jumpa pers mengatakan, satu warga negara Banglades yang diketahui PDP merupakan jamaah tablik (JT) yang masuk ke Bangka dengan tujuh orang teman dari negara yang sama.

Dikatakan, total jamaah tablik yang masuk di Kabupaten Bangka sebanyak delapan orang dengan satu orang PDP yang sekarang diisolasi di RS Depati Bahrin, dan tujuh orang lainnya dikarantina di markas JT di Kota Pangkalpinang yang ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP).

"Kemudian ada satu orang sopir jamaah tersebut asal Indonesia yang statusnya juga ODP," jelasnya.

Sebelum  masuk di Kabupaten Bangka tepatnya di salah satu masjid di Kecamatan Belinyu, sesuai data Imigrasi mereka mendarat di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada tanggal 13 Maret 2020.

"Setelah mereka melapor dan mendapatkan surat jalan dari Lurah setempat di markas JT Pangkalpinang, selanjutnya menuju ke Batu Rusa tanggal 17 Maret 2020," katanya.

Kemudian jamaah tersebut pindah tempat ke salah satu masjid kampung Asam, Kecamatan Belinyu tanggal 21 Maret 2020, menjelang sholat Duhur.

"Aparat pemerintah di kecamatan Belinyu bergerak cepat karena setelah kedatangannya menjelang sholat duhur dilakukan percepatan pencegahan pada waktu sholat ashar," jelasnya.

Percepatan pencegahan dilakukan kata dia, karena ada salah satu jamaat tersebut diketahui mengalami gejala panas dan dievakuasi di RS Eko Maulana Ali Belinyu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut, kemudian di rujuk di RS Depati Bahrin Sungailiat," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020