Kepolisian resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan pencegahan COVID 19 dengan melakukan pengawasan masyarakat di daerah sebagaimana maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono, di Sungaliat, Rabu mengatakan, intesitas pengawasan masyarakat dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID 19.

"Dengan melibatkan ratusan personel polisi, kami menyisir sejumlah tempat seperti tempat hiburan malam untuk sementara menutup usahanya, membubarkan kerumunan masyarakat dan berbagai kegiatan lainnya sesuai maklumat kapolri tersebur," jelasnya.

Dikatakan, gerakan masif tindakan kemanusiaan  dilakukan dengan melibatkan TNI dan personel lainnya sebagai  upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul.

"Kami akan bubarkan masyarakat yang masih terlihat berkumpul meskipun hanya ngopi di kafe atau di warkop," katanya.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang melawan dan tidak mematuhi petugas Polri, maka akan diproses hukum dengan pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218.

"Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas guna kepentingan bangsa dan negara dapat dipidana. sesuai pasal 216 dan 218," katanya.

Pasal 212 KUHP berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang- undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 ayat (1) berisi Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Ada enam poin yang ditekankan dalam maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus COVID-19.

Dalam maklumat disebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu , Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
 
Himbauan penutupan hiburan malam untuk cegah penyebaran COVID19 (babel.antaranews.com/kasmono)

Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta, kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.

 Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait penyebaran COVID 19.

Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita  dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan  keresahan di tengah masyarakat.

Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020