Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Gugus Tugas COVID-19 dan kalangan media untuk selalu merahasiakan informasi pribadi warga yang terpapar virus Corona.
Kepada ANTARA di Pangkalpinang, Rabu, Ketua Komisi Informasi Bangka Belitung Eko Tejo Marvianto mengatakan, informasi pribadi dan rekam medik warga yang dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif COVID-19 harus dijaga kerahasiaannya.
Hal itu disebabkan informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
Bahkan, kerahasiaan informasi pribadi warga yang sudah dinyatakan sembuh dari virus yang menjadi dunia internasional itu juga perlu dijaga.
Informasi pribadi itu perlu dilindungi, dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi pribadi itu hanya dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.
Karena itu, Komisi Informasi terus mendorong Gugus Tugas COVID-19 di seluruh tingkatan dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan dan penanganan virus itu secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Namun, pihaknya juga meminta Gugus Tugas dan pemerintah daerah tidak menunda untuk menyampaikan informasi yang ada karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Pihaknya mengharapkan informasi tersebut selalu diperbaharui, termasuk yang berkaitan dengan edukasi kepada masyarakat seperti cara mengurangi risiko, informasi potensi sebaran, pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus.
Di sisi lain, Komisi Informasi juga selalu mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik, sambil terus mengupdate informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
"Waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun pemerintah," ujar Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kepada ANTARA di Pangkalpinang, Rabu, Ketua Komisi Informasi Bangka Belitung Eko Tejo Marvianto mengatakan, informasi pribadi dan rekam medik warga yang dikategorikan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, Pasien Positif COVID-19 harus dijaga kerahasiaannya.
Hal itu disebabkan informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas.
Bahkan, kerahasiaan informasi pribadi warga yang sudah dinyatakan sembuh dari virus yang menjadi dunia internasional itu juga perlu dijaga.
Informasi pribadi itu perlu dilindungi, dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi pribadi itu hanya dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan pencegahan dan mitigasi bencana.
Karena itu, Komisi Informasi terus mendorong Gugus Tugas COVID-19 di seluruh tingkatan dan pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan dan penanganan virus itu secara benar, akurat, dan tidak menyesatkan.
Namun, pihaknya juga meminta Gugus Tugas dan pemerintah daerah tidak menunda untuk menyampaikan informasi yang ada karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Pihaknya mengharapkan informasi tersebut selalu diperbaharui, termasuk yang berkaitan dengan edukasi kepada masyarakat seperti cara mengurangi risiko, informasi potensi sebaran, pertolongan awal bagi masyarakat yang terindikasi dan yang telah terinfeksi virus.
Di sisi lain, Komisi Informasi juga selalu mengimbau masyarakat untuk tenang, tidak panik, sambil terus mengupdate informasi resmi yang disampaikan pemerintah.
"Waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan selalu mengikuti semua protokol pencegahan yang telah disusun pemerintah," ujar Eko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020