Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menjadikan gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai tempat isolasi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di kota itu.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Rabu, mengatakan gedung LPMP tersebut dijadikan sebagai tempat isolasi sebagi upaya untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Alhamdulillah LPMP telah meminjamkan gedung mereka untuk Pemkot Pangkalpinang. Jadi untuk tempat isolasi ini Insya Allah kita sudah siap jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Selain telah mendapatkan tempat untuk isolasi ODP dan PDP, Pemkot Pangkalpinang juga akan memberdayakan UMKM di kota yang terdampak COVID-19 untuk penyediaan makan dan minumnya.

"Untuk makan dan minum, kita akan berdayakan UMKM yang ada di Pangkalpinang. Sedangkan untuk transportasi, kita akan ditangani oleh Dinas Perhubungan," katanya.

Menurutnya, dengan dijadikannya gedung LPMP sebagai tempat isolasi ODP dan PDP Pangkalpinang, secara otomatis membatalkan Rusunawa Pangkalarang yang sebagai tempat karantina sementara yang sebelumnya telah direncanakan.(adv)

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020