Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, beserta tokoh agama menganjurkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing guna mengantisipasi penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di daerah itu.

"Jadi kesepakatan ini kan sifatnya imbauan kepada masing-masing jamaah dan sifatnya tidak memaksakan," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Rabu.

Hal ini disampaikan dia usai menandatangani kesepakatan bersama pelaksanaan ibadah dan hari besar keagamaan bagi umat beragama di Kabupaten Belitung sehubungan dengan adanya warga yang positif COVID-19 di wilayah itu.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing tokoh agama diantaranya, Kemenag Belitung, Majelis Ulama Indonesia, FKUB, Permabudhi, PHDI, Paroki Regina Pacis, BAMAG, MAKIN Belitung, DMI Belitung, Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah melahirkan enam kesepakatan.

Diantaranya kesatu, umat beragama harus mematuhi protokol penanganan COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, pengurus rumah ibadah dapat dan sesering mungkin membersihkan rumah ibadah dan pelaksanaannya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Ketiga, mengimbau perayaan hari besar keagamaan dilakukan secara sederhana dan cukup dengan keluarga inti saja.

Keempat, untuk masyarakat yang berdomisili di luar agar merayakan hari besar keagamaan di tempat domisili masing-masing dan tidak perlu pulang ke Belitung sampai kondisi normal.

Kelima, dalam melaksanakan ibadah keagamaan tidak ada pengumpulan massa dalam jumlah banyak dan dianjurkan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Kelima, agar umat beragama mematuhi fatwa yang telah dikeluarkan majelis agama masing-masing.

"Kalau pun itu tidak bisa dihindari kami harapkan mengikuti SOP kesehatan seperti sebelum masuk rumah ibadah harus cuci tangan pakai sabun," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020